GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tim Gabungan Street Hunter dan Rajawali, Polres Gorontalo Kota berhasil meringkus salah seorang pelaku pencurian di toko harian, berinisial RI (20) warga Desa Kelurahan Pancuran, Kecamatan Lembeh, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (24/6/2020).
Penangkapan terhadap pelaku RI itu sekitar pukul 20.30 WITA disalah satu kos-kosan di lorong Japangi, Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Itu setelah polisi mengetahui aksi nekat pelaku mengambil uang sebesar Rp.1.800.000 dan 2 buah gawai di salah satu toko harian di Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro menjelaskan penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang diambil oleh pihak penyidik di Lokasi pencurian.
“Dari hasil rekaman CCTV itu. Petugas pun langsung mengantongi identitas pelaku. Sebab, pelaku merupakan mantan karyawan toko yang menjadi lokasi pencurian,” jelas Desmont.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan selain mengamankan pelaku. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.1.800.000 dan 2 buah gawai yang diduga hasil curian.
“Jadi saat penangkapan petugas turut menggeledah isi kamar pelaku. Dari hasil itu juga petugas mendapatkan uang tunai jutaan rupiah yang tersimpan dibalik karpet, dan 2 buah handphone,”ujar Desmont.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti, langsung digelandang di Polres Gorontalo kota. (isno/pras/gopos)