GOPOS.ID, MARISA– Tiga terduga pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato. Dari ketiga pelaku satu diantaranya berasal dari daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketiga pelaku tersebut diantaranya DT (36) warga Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa, H (36) warga Wonggarasi Tengah dan S (30) warga Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penagkapan terhadap ketiga terduga pelaku ini di dua lokasi yang berbeda. Itu berawal saat penagkapan terhadap terduga DT, di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Kecamatan Paguat.
“Jadi penagkapan terhadap DT, Saya membagi anggota dibeberapa pos. Setelah yang bersangkutan (terduga DT) tiba, DT ini masih melihat situasi kemudian pergi ke kamar mandi dan mengambil jenis sabu tersebut dari kandang ayam,”Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP Leonardo Widharta.
Leonardo mengatakan dari tangan DT, pihaknya berhasil mengamankan dua sachet sabu yang disimpan dalam kantong plastik.
“Jadi kita tangkap disitu. Kita periksa kemudian diperlihatkan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah mengakui bahwa kiriman itu adalah narkoba jenis sabu,” kata Leonardo.
Setelah ditangkapnya DT, lanjut Leonardo. Keesokan hari pada Selasa (14/7/2020), sekitar pukul 23.00 WITA malam, dia bersama anggotanya kembali menagkap dua terduga lagi yakni H bersama S di wilayah perbatasan Gorontalo-Sulteng, di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat.
“Saya telah berinisiatif menggeledah mobil tersebut dan ternyata anggota dapat dibagian depan itu sebanyak delapan sachet. Jadi barang itu mereka sambunyikan di dasbor,” tutup Leonardo Widharta. (Ramlan/gopos)