GOPOS.ID, MARISA – Polda Gorontalo telah resmi menetapkan lima tersangka terkait unjuk rasa anarkis di Pohuwato yang berujung pengrusakan fasilitas negara dan dugaan penyerangan terhadap aparat keamanan.
“Hari ini sudah ditetapkan tersangka, sudah dibawa ke Polda Gorontalo dan akan dilakukan pemeriksaan di sana. Tersangkanya ada lima orang,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP di Marisa, Sabtu (23/9/2023).
Dikatakan Desmont lagi, bahwa tidak akan menutupkemungkinan jumlah tersangka masih akan terus bertambah karena hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap puluhan orang yang telah diamankan saat unjuk rasa anarkis.
“Yang kemarin kita amankan di polres, masih terus kita gali, kita lakukan pemeriksaan,” tambah Desmont.
Dari lima tersangka itu, lanjut Desmont, masing-masing berperan terkait kasus pengrusakan di Kantor Bupati Pohuwato, pengrusakan di kantor perusahaan tambang dan dugaan penyerangan terhadap aparat keamanan.
“Mereka (tersangka) ini penambang atau tidak, nanti akan kita cek kembali karena tidak ada di identitas pekerjaan penambang ya. Jadi harus kita pastikan dulu, buktikan kembali, apakah mereka penambang atau masyarakat di luar itu,” imbuh mantan Kapolresta Gorontalo Kota itu.
Desmont juga mengakui bahwa beberapa orang yang sempat diamankan sudah diizinkan pulang karena tidak terbukti dan hanya sebagai saksi pada aksi unjuk rasa tersebut.
Sebelumnya, polisi mengamankan sedikitnya 40 orang pada aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di Marisa, Kabupaten Pohuwato. Dari peristiwa unjuk rasa itu, Kantor Bupati Pohuwato dibakar kemudian gedung DPRD Pohuwato, rumah dinas Bupati Pohuwato dan kantor Pani Gold Project (PGP) dirusak para demonstran. Dilaporkan pula ada 10 aparat keamanan yang mengalami luka-luka pada peristiwa tersebut.(yusuf/gopos)