GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota memastikan pelaku pembacokan terhadap Jamaludin Lamaka di Taman Kota Gorontalo hanya tunggal alias hanya satu orang. Pelakunya adalah AP alias Nani warga Jl. Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Kepastian itu disampaikan Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja,SIK.,MSi melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Deni Muhtamar pada konferensi pers, Jumat (28/6/2019).
Perwira Polisi berpangkat tiga balok itu menjelaskan, memang dalam peristiwa pembacokan yang terjadi Kamis (27/6/2019) dini hari itu melibatkan beberapa orang. Yakni antara korban dan teman-temannya serta pelaku dan teman-temannya. Akan tetapi dari hasil pemeriksaan, pelaku pembacokan terhadap Jamaludin Lamaka hanya Nani seorang diri.
“Pelaku mengakui melakukan pembacokan seorang diri. Memang teman-teman pelaku sempat melakukan pemukulan terhadap teman-teman korban. Tetapi teman-teman korban tak mempermasalahkan hal itu,” kata AKP Deni Muhtamar.
Baca juga: Asyik Main Game, Remaja 16 Tahun Kritis Kena Panah Wayer
Menurut AKP Deni Muhtamar, baik korban (Jamaludin) maupun pelaku (Nani) dalam kejadian sama-sama telah dipengaruhi minuman keras (miras). Nani datang ke lokasi kejadian setelah mendapat kabar salah seorang temannya dimintai rokok oleh teman Jamaludin.
“Pelaku mengaku merasa tersinggung atas perilaku teman korban yang meminta rokok kepada temannya,” ujar Deni Muhtamar.
Perwira yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Gorontalo itu mengungkapkan, sebelum mengalami pembacokan, Jamaludin yang sudah mengkonsumsi miras sedang tidur. Saat itu Nani bersama-sama teman-temannya menemui dan memukuli teman-teman Jamaludin. Sesaat kemudian, Jamaludin yang merupakan warga Desa kalaka, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terbangun karena mendengar suara keributan.
“Saat bangun, pelaku langsung membacok korban beberapa kali. Sehingga korban terjatuh di lokasi kejadian. Yakni di Taman Kota Gorontalo. Selanjutnya pelaku dan teman-temannya meninggalkan lokasi kejadian,” urai Deni Muhtamar.
Atas perbuatannya, Nani dijerat pelanggaran pasal 351 ayat (2) KUHP. Yakni penganiayaan yang mengakibatan luka berat.
“Ancamannya penjara maksimal 5 tahun,” tandas Deni Muhtamar.(isno/gopos)