GOPOS.ID, GORONTALO – Diamankannya pelaku yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Kota, Senin (15/10/2019). Kini polisi terus mendalami aktor lain dari kasus ini. Disinyalir kuat, ada pegawai SPBU yang ikut bermain dalam kasus penimbunan BBM ini.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja, SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Deni Muhtamar,S.Sos, SH saat diwawancarai oleh sejumlah awak media soal penagkapan sejumlah gelong yang diduga dilakukan pengecer untuk melakukan penimbunan BBM.
Ia mengatakan terkait keterlibatan pihak SPBU itu masih dilakukan pengembangan oleh pihak penyidik. Saat ini masih sebatas tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Apa ada keterlibatan dengan pihak terkait dalam pegawai SPBU.
“Ya untuk keterlibatan mereka, kami masih mendalami itu. Nanti kita akan kembangkan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik,” tegas Deni Muhtamar.
Baca juga; Polres Amankan Pelaku Penimbunan BBM Jenis Premium di Kota Gorontalo
Disamping itu dirinya juga menambahkan, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi dugaan penimbunan BBM. Secara umum pihak Kepolisian Polres Gorontalo Kota, tengah melakukan patroli bersama jajaran Polsek yang ada sesuai perintah atasan.
“Jadi sesuai perintah Bapak Kapolres bahwa dilakukan pemantauan di setiap SPBU di wilayah Kota Gorontalo. Tujuan dari itu agar mengantisipasi hal yang serupa tidak terjadi kembali,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat penindakan, mantan Kasat Reskrim Pohuwato itu mengatakan sebanyak 25 gelong berisikan BBM jenis premium dan 46 gelon kosong sudah diamankan di Polres Gorontalo Kota, guna keperluan proses lebih lanjut
“Untuk total yang kita amankan gelong 71 gelong. Terdiri dari 25 gelong yang berisi BBM jenis premium dan 46 gelong kosong yang sudah siap digunakan untuk mengisi BBM. Pasal yang kita terapka yaitu pasal 53 Undang-undag Nomor 2 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara,” tandasnya. (Isno/gopos)