No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Ciduk Oknum Mahasiswa di Mootilango Usai Mencoba Perkosa Seorang Gadis

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 31 Agustus 2021
in Headline
0
Polisi Ciduk Oknum Mahasiswa di Mootilango Usai Mencoba Perkosa Seorang Gadis

AG alias Adrian (tengah) diamankan Sat ReskrimPolres Gorontalo setelah diduga mencoba memperkosa seorang gadis.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Ulah AG alias Adrian benar-benar memalukan. Bukan hanya nama diri pribadi, warga Desa Satria, Kecamatan Mootilango itu ikut mencoreng statusnya sebagai oknum mahasiswa. Itu setelah Adrian diduga mencoba memperkosa seorang gadis. Alhasil pemuda berusia 24 tahun itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kasus  yang menjerat Adrian terjadi pada Selasa (13/7/2021) dini hari pukul 02.00 Wita. Saat itu Adrian dalam kondisi mabuk mendatangi rumah seorang gadis di Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo. Adrian lalu masuk ke dalam kamar sang gadis. Mendapati sang gadis sedang terlelap, Adrian mencoba melancarkan aksinya. Beruntung sang gadis terbangun ketika Adrian akan beraksi.

Sang gadis lalu berteriak dan berupaya membebaskan diri. Khawatir teriakan sang gadis terdengar, Adrian lalu menodongkan sebilah pisau yang disimpannya di samping bantal dan kemudian mengeluarkan ancaman.

Baca Juga :  Miris! Dampak Penutupan Jalur Perbatasan, Petugas Medis Kesulitan Menuju Tempat Tugas

“Jangan bersuara kamu, nanti saya lukai,” ancam Adrian. Setelah itu Adrian meninggalkan sang gadis.

Namun urusan atas ulah Adrian tak berhenti di situ. Sang gadis memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Adrian ke Polsek Mootilango.

“Merespon laporan tersebut, Akhirnya pada pada Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, pihak kami langsung bergerak ke wilayah hukum Polsek Mootilango untuk Penyelidikan terkait dengan adanya tindak Pidana Pengancaman dan Percobaan Pemerkosaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Mohamad Nauval Seno saat di konfirmasi, Selasa (31/8/2021).

Nauval menjelaskan, setelah itu pihaknya bergerak untuk mencari keberadaan Adrian yang sesuai informasi berada di Desa Sukamaju Kecamatan Mootilango. Saat perjalanan menuju ke desa tersebut, Tim Sat Reskrim berpapasan dengan terduga pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai motor bersama Sofya dan Gu’u.

Baca Juga :  Dua Remaja 16 Tahun Hanyut di Sungai Tangkobu

“Merespon situasi tersebut kami segera melakukan pengejaran hingga ke Desa Paris Kecamatan Mootilango dan berhasil menghentikan laju kendaraan terduga pelaku dan langsung mengamakannya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Nauval membeberkan, dari keterangan pelaku, dirinya dan korban sebelumnya memang pernah ada hubungan pacaran. Selain itu Adrian mengakui saat melakukan tindakan tersebut, dirinya sudah dalam pengaruh minuman beralkohol. Dirinya memang sering membawa barang tajam dengan alasan untuk menjaga diri.

“Saat ini pelaku kita sudah amankan di Polres Gorontalo, pelaku terancam pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951, dan/atau Pasal 289 KUHP, dan/atau Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHP. Minimal 10 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya (Putra/gopos)

Tags: GorontaloPercobaan PerkosaanPolres Gorontalo
Previous Post

Warga Bolihuangga Aspirasikan Jalan Tani hingga Perbaikan Traffic Light ke Espin Tulie

Next Post

Bupati Pohuwato Melakukan Peninjauan Persiapan Vaksinasi di Pelabuhan Paguat

Related Posts

Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. (foto.istimea)
Headline

Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

Jumat 16 Mei 2025
BREAKING NEWS: Ratusan Massa Penambang Demo di DPRD Gorontalo, Orator Sebut DPR Hanya Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”
Headline

BREAKING NEWS: Ratusan Massa Penambang Demo di DPRD Gorontalo, Orator Sebut DPR Hanya Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Rabu 14 Mei 2025
Headline

Remaja Ditemukan Tewas di Kubangan Bekas Galian Batu Bata

Selasa 13 Mei 2025
Weny Gaib Buka Bimtek Etika & Table Manner, Kader PKK Didorong Profesional
Headline

Weny Gaib Buka Bimtek Etika & Table Manner, Kader PKK Didorong Profesional

Kamis 8 Mei 2025
Miris, Dua Ayah di Gorontalo Diduga Lecehkan Anak Kandung
Headline

Miris, Dua Ayah di Gorontalo Diduga Lecehkan Anak Kandung

Selasa 6 Mei 2025
Sebanyak 62 Rumah Warga Rusak Dirjang Angin Puting Beliung
Headline

Sebanyak 62 Rumah Warga Rusak Dirjang Angin Puting Beliung

Senin 5 Mei 2025
Next Post
Bupati Pohuwato Melakukan Peninjauan Persiapan Vaksinasi di Pelabuhan Paguat

Bupati Pohuwato Melakukan Peninjauan Persiapan Vaksinasi di Pelabuhan Paguat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.