GOPOS.ID, LIMBOTO – Ulah AG alias Adrian benar-benar memalukan. Bukan hanya nama diri pribadi, warga Desa Satria, Kecamatan Mootilango itu ikut mencoreng statusnya sebagai oknum mahasiswa. Itu setelah Adrian diduga mencoba memperkosa seorang gadis. Alhasil pemuda berusia 24 tahun itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kasus yang menjerat Adrian terjadi pada Selasa (13/7/2021) dini hari pukul 02.00 Wita. Saat itu Adrian dalam kondisi mabuk mendatangi rumah seorang gadis di Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo. Adrian lalu masuk ke dalam kamar sang gadis. Mendapati sang gadis sedang terlelap, Adrian mencoba melancarkan aksinya. Beruntung sang gadis terbangun ketika Adrian akan beraksi.
Sang gadis lalu berteriak dan berupaya membebaskan diri. Khawatir teriakan sang gadis terdengar, Adrian lalu menodongkan sebilah pisau yang disimpannya di samping bantal dan kemudian mengeluarkan ancaman.
“Jangan bersuara kamu, nanti saya lukai,” ancam Adrian. Setelah itu Adrian meninggalkan sang gadis.
Namun urusan atas ulah Adrian tak berhenti di situ. Sang gadis memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Adrian ke Polsek Mootilango.
“Merespon laporan tersebut, Akhirnya pada pada Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, pihak kami langsung bergerak ke wilayah hukum Polsek Mootilango untuk Penyelidikan terkait dengan adanya tindak Pidana Pengancaman dan Percobaan Pemerkosaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Mohamad Nauval Seno saat di konfirmasi, Selasa (31/8/2021).
Nauval menjelaskan, setelah itu pihaknya bergerak untuk mencari keberadaan Adrian yang sesuai informasi berada di Desa Sukamaju Kecamatan Mootilango. Saat perjalanan menuju ke desa tersebut, Tim Sat Reskrim berpapasan dengan terduga pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai motor bersama Sofya dan Gu’u.
“Merespon situasi tersebut kami segera melakukan pengejaran hingga ke Desa Paris Kecamatan Mootilango dan berhasil menghentikan laju kendaraan terduga pelaku dan langsung mengamakannya tanpa perlawanan,” jelasnya.
Nauval membeberkan, dari keterangan pelaku, dirinya dan korban sebelumnya memang pernah ada hubungan pacaran. Selain itu Adrian mengakui saat melakukan tindakan tersebut, dirinya sudah dalam pengaruh minuman beralkohol. Dirinya memang sering membawa barang tajam dengan alasan untuk menjaga diri.
“Saat ini pelaku kita sudah amankan di Polres Gorontalo, pelaku terancam pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951, dan/atau Pasal 289 KUHP, dan/atau Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHP. Minimal 10 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya (Putra/gopos)