GOPOS.ID, GORONTALO – Maraknya pencurian hewan ternak dengan cara dimutilasi membuat warga Pohuwato lebih berhati-hati menjaga hewan ternak mereka.
Dalam beberapa waktu terakhir ini, warga selalu mengeluhkan adanya kejahatan mutilasi sapi mereka. Dari deretan kejadian itu, polisi akhirnya bergerak. Alhasil, Kepolisian Polres Pohuwato membekuk pelaku mutilasi sapi, Selasa (20/8/2019) di Desa Lolas, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Pelaku yang diketahui AMH alias Abdul (49). Pria yang berdomisili di Desa Telaga, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Gorontalo ini dibekuk di perkebunan saat menguliti hasil curiannya.
Guna untuk kepentingan pengembangan polisi pelaku kemudian digelandang ke Polres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato, AKBP Agus Widodo,SIK,M.H melalui Kasubag Humas Bag Ops AKP Bernadin Situngkir, SH mengatakan dari hasil penyelidikan dari pelaku didapati bahwa pelaku sendirian yang memutilasi sampai menguliti dan menjualnya sendiri sapi tersebut.
Baca juga : Warga Dembe Jaya, Kota Gorontalo, Geger Penemuan Mayat
“Jadi daging tersebut dijualnya dengan harga Rp 80 ribu perkilonya. Dan ini dilakukan sebanyak empat kali. Kejadian berdasarkan laporan yang masuk di Polsek Popayato mulai dari tanggal 6 sampai sengan 11 Juli 2019,” ujar Bernadin Situngkir.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, dihadapan penyidik pelaku mengakui bahwa daging sapi hasil curian dengan cara memutilasi itu dari ke empat korban telah melapor di polsek.
“Jadi upaya kepolisian saat ini dengan mengamankan tersangka serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab masih ada beberapa laporan lainnya dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan cara memutilasi,” kata Bernadin Situngkir.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita dari pelaku, dua paha sapi yang sementara dikuliti. Akibatnya, pelaku jerat dengan pasal pencurian ternak pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara.(Isno/gopos)