GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap pengeroyokan terhadap Anggota TNI, Pratu Miftahul Ikhsan Rambe, di sebuah tempat hiburan malam, Quen Tiara Club, Kota Gorontalo, Senin (1/2/2021) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, jumlah pengeroyok diketahui sebanyak 9 orang. Dari jumlah tersebut, 7 orang ditetapkan tersangka. Sebanyak 6 di antaranya sudah dilakukan ditahan.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K mengungkapkan, dari 9 orang yang melakukan pengeroyokan tersebut 8 di antaranya sudah diamankan di Mapolda Gorontalo. Satu orang lagi masih dilakukan pencarian. Selanjutnya 7 orang sudah dijadikan tersangka. Sebanyak 6 di antaranya dilakukan penahanan, sementara satu orang menjalani perawatan kesehatan.
“Tujuh orang yang ditetapkan tersangka itu yakni RD, BP, SL, SK, HI, MP, dan MD,” jelas Kombes Pol. Wahyu Tri.Cahyono, Kamis (4/2/2021).
Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, dalam kasus ini ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 subsider pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Baca juga:Â Kecanduan Video Porno dan Menjomblo, Pemuda Ini Nekat Gagahi Keponakannya
Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengimbau semua pihak dapat menahan diri. Percayakan kepada Polda Gorontalo untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang terjadi.
“Tentunya kita semua menyesalkan atas terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap anggota TNI ini. Sebab hal tersebut berdampak terhadap nama Provinsi Gorontalo yang selama ini dikenal sebagai daerah yang aman,” katanya.(ramlan/gopos)