GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menangkap sebanyak 25 unit sepeda motor yang sedang mengantre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Puluhan kendaraan roda dua itu ditangkap lantaran memiliki tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) tak sesuai standar alias sudah dimodifikasi.
Selain itu, sebagian dari sepeda motor yang diamankan itu tak memiliki kelengkapan kendaraan. Mulai dari kaca spion, lampu penerangan, pelat nomor, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bahkan ada satu unit sepeda motor yang hanya memiliki bagian mesin dan tangki BBM saja.
Sebanyak 25 unit sepeda motor tersebut diamankan dalam pelaksanaan operasi yang menyasar SPBU di dua wilayah. Yakni di Kabupaten Gorontalo, serta Kota Gorontalo.
“Operasi dilakukan selama 5 hari di 13 SPBU yang ada di Kabupaten dan Kota Gorontalo. Dari operasi tersebut, sebanyak 25 unit sepeda motor yang tak sesuai standar diamankan,” ujar Kepala Bagian Kerja Sama Biro Ops Polda Gorontalo, AKBP. Beni Mutahir,S.I.K saat konfrensi pers, Jumat (13/12/2019).
Baca juga: Lerai Perkelahian, Mahasiswa Ini Malah Ditikam Teman Sendiri
Menurut Beni Mutahir, beberapa sepeda motor telah dilengkapi kembali oleh pemiliknya. Termasuk kelengkapan surat kendaraan. Sehingga kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pemilik.
“Sebagian kendaraan lain yang masih diamankan masih akan diproses lebih lanjut,” ujar Beni didampingi Kasubdit Penmas Bid. Humas Polda Gorontalo, AKP. Karsum Ahmad.
Menurut Beni Mutahir, Polda Gorontalo masih akan menelusuri indikasi penimbunan BBM dengan modus menggunakan sepeda motor tak sesuai spesifikasi.
“Bila memang ditemukan indikasi ke arah itu (penimbunan,red) maka kita akan proses,” tegas Beni Mutahir.
Sementara itu Kepala Bagian Ekonomi, Biro Pengendalian Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Gorontalo, Safrano Isa, mengemukakan pihaknya terus menyosialisasikan ketentuan mengenai penjualan BBM. Sebab, pendistribusian dan tata niaga BBM telah diatur dalam Undang-undang tentang migas.
“Harus memiliki izin baik izin perdagangan, izin transportasi maupun izin-izin lainnya,” ujar Safrano.
Terkait masalah depot, Safrano menyampaikan, Pemprov Gorontalo akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait.(hasan/aldi/gopos)