GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka dari 7 terduga pelaku terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan, baru-baru ini.
“Tiga tersangka itu perempuan inisial MS 23 tahun, perempuan inisial SMK 19 tahun dan laki-laki RT 18 tahun,” ujar Panit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo, Ipda Dyanita Shafira didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Desmont Harjendro AP saat konferensi pers, Rabu (11/10/2023).
Dikatakan Dyanita, ketiga tersangka tersebut memiliki modus yang sama, yakni meminjamkan handphone tersangka kepada korban, dan tersangka mengetahui bahwa korban yang masih di bawah umur itu akan menjual dirinya melalui aplikasi kencan, Michat.
“Korbannya masih di bawah umur, masih 17 tahun. Tersangka mengambil keuntungan rata-rata Rp50 ribu dari hasil kencan,” sambung Dyanita.
Praktek TPPO ini, kata Dyanita, sudah berlangsung selama berbulan-bulan hingga kemudian dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo di salah satu lokasi perumahan di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
“Jadi berawal dari keresahan warga yang melaporkan kejadian ini. Saat itu ada 7 orang yang diamankan dan barang bukti berupa tisu bekas, kondom dan tiga buah handphone,” jelas dia.
Terkait seorang wanita hamil yang sempat diamankan, Dyanita menyampaikan bahwa perempuan tersebut hanya merupakan saksi karena berada di lokasi saat dilakukan penggerebekan.
Adapun tiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, subsider pasal 296 KUHP subsider pasal 88 UU Perlindungan Anak.(putra/gopos)