GOPOS.ID – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kembali dilakukan Polda Gorontalo dengan keluarnya putusan Kapolda terhadap 7 personel yang melanggar Kode Etik Polri.
Ketujuh personel ini yakni Aipda ARG anggota Polres Boalemo, Bripka RK anggota Polres Boalemo, Brigadir DSM anggota Polres Gorontalo, Briptu IM anggota Polres Boalemo, Bripda ARS anggota Yanma Polda Gorontalo, Bripda BHS anggota Polres Gorontalo Utara, dan Bripda MEPD anggota Polres Gorontalo Utara.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, SIK, M.T., saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya PTDH terhadap ketujuh anggota tersebut.
“Iya benar, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 210 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, Nomor : KEP / 211 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, Nomor : KEP / 212 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, Nomor : KEP / 212 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, Nomor : KEP / 213 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, Nomor : KEP / 214 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, Nomor : KEP / 215 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, dan Nomor : KEP / 216 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023 ketujuh anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” ungkapnya.
Mantan Wadir Lantas tersebut menambahkan bahwa tindakan PTDH ini dilakukan karena terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan putusan sidang Kode Etik Polri.
“Jadi untuk ketujuh personel ini telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri dimana 3 anggota yakni Aipda ARG, Bripka RK, dan Briptu IM melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, 2 anggota yakni Bripda BHS, dan Bripda MEPD melanggar Etika kelembagaan Anggota Polri sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, Bripda ARS melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri JONCTO Pasal 13 Ayat (1) Huruf F Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Brigadir DSM melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri JO Pasal 11 Huruf (C) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” pungkasnya. (Putra/Gopos)