GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memastikan informasi terkait keberadaan owner FX Family, AY, yang telah diamankan oleh Polisi. AY diamankan di wilayah Jawa Barat setelah dinyatakan DPO oleh Propam karena mangkir dari tugas.
Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, Senin (13/12/2021). Menurut Wahyu Tri Cahyono, AY diamankan oleh Propam. Selanjutnya dalam waktu dekat AY akan dibawa pulang ke Gorontalo.
“Segera dalam waktu akan dibawa pulang ke Gorontalo,” tegas Wahyu Tri Cahyono.
Lebih lanjut Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, status DPO yang dikenakan kepada AY berkaitan dengan tindakannya yang tak lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri. Status itu dikeluarkan Propam Polres Pohuwato setelah AY diketahui tidak melaksanakan tugas dinas dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Yang bersangkutan (AY) sudah beberapa lama tidak melaksanakan dinas, sehingga seksi Propam Polres Pohuwato, melakukan beberapa tahapan mulai dari memanggil, mengundang, kemudian mendatangi rumahnya dan tidak ada, maka ditetapkanlah status DPO oleh Propam,” urai Wahyu Tri Cahyono kepada awak media di Polda Gorontalo.
Mantan Kapolres Bone Bolango ini menegaskan, persoalan investasi online FX Family yang dikelola oleh AY masih dalam penyelidikan. Termasuk pula berapa jumlah nasabah atau anggota yang ikut dalam investasi online FX Family di Pohuwato.
“Begitu pula Admin dan subadmin, termasuk jumlah dana yang terkumpul, kerena masih harus dilakukan penyelidikan,” tegas Wahyu Tri Cahyono.
Wahyu Tri Cahyono mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih investasi. Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor ke Posko layanan aduan investasi online, dan pinjaman online di Polda Gorontalo maupun Polres terdekat.
“Perlu digarisbawahi forex itu legal, itu dampak dari perkembangan ekonomi global. Yang jadi masalah adalah pemain-pemainnya berizin atau tidak,” ujar Wahyu Tri Cahyono. (Sari/gopos)