GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali mengamankan pelaku narkotika jenis sabu. Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan 1 sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, Rabu (19/1/2022).
Direktur Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol. Witarsa melalui IPDA Maman Datau menuturkan pelaku berinisial JL alias Emus (42) warga Kelurahan Biawu yang diamankan di Kelurahan Limba U2, Kota Selatan, Kota Gorontalo tepatnya di belakang SMAN 3 Kota Gorontalo.
“Mendapatkan informasi ini, tim bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan pemantauan. Dimana dari hasil pemantauan Tim Opsnal melihat seorang laki laki mengendarai kendaraan Bentor warna hijau berhenti dan turun mengambil sesuatu yang dicurigai dan langsung meninggalkan lokasi,” tuturnya Rabu (26/1/2022).
Lanjut Maman, melihat JL sudah meninggalkan lokasi, tim langsung bergerak mengejar dan memberhentikan pelaku serta melakukan pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan terhadap pelaku kita menemukan 1 sachet plastik butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di saku celana sebelah kanan,” ucapnya
Baca Juga: Polres Gorontalo Kota Dorong Upaya Mediasi Kasus Pengadaan Kaos 2.000 Lembar
Maman menjelaskan, menurut pengakuan pelaku dirinya memesan barang haram tersebut melalui media sosial facebook dengan harga Rp 1.000.000, yang mana sistem transaksi dengan mengambil paket sabu terlebih dahulu kemudian uangnya akan di transfer.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dan 1 unit hp merk Samsung Galaksi J2 Pro berwarna hitam sudah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Putra/Gopos)