GOPOS.ID, GORONTALO – Ditkrimsus Polda Gorontalo bersama Satuan Reserse Polres Gorontalo Kota dan Tim BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) Gorontalo melakukan pengawasan sekaligus pengecekan terhadap Apotek di Provinsi Gorontalo, Selasa (25/10/2022).
Dalam pengawasan yang dilakukan, sedikitnya ada tida apotek yang menjadi lokasi pengecekan. Dimana, dari tiga lokasi ini, petugas menemukan ribuan botol obat sirup anak yang belum ditarik oleh pihak distributor.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H melalui Ps. Kanit Subdit I Indagsi Reksrimsus Polda Gorontalo mengatakan, adanya kasus gagal ginjal akut anak yang terjadi di tanah air menjadi perhatian pemerintah, sehingga pihaknya bersama Satuan Reserse Polres Gorontalo Kota dan Tim BPOM lakukan pengawasan dan pemeriksaan di sejumlah Apotek.
“Tiga Apotek di Kota Gorontalo yang disambangi tim, dengan tujuan tim turun ke apotek atau toko obat bersifat persuasif, bukan penegakkan hukum. Olehnya kami bawa BPOM untuk mengecek apa yang menjadi larangan BPOM untuk jenis obat sirup yang sementara dilarang beredar,” ucapnya
Kata dia, untuk tiga apotek yang dikunjungi petugas ini, langsung diberikan teguran, agar tidak melakukan penjualan obat sirup anak, hingga adanya penetapan Kementerian Kesehatan.
“Untuk lokasi yang kami datangi, pemilik apotek kami berikan waktu hingga hari kamis nanti, untuk mengembalikan obat sirup anak tersebut ke pihak distributor,” ujarnya menerangkan. (Putra/Gopos)