GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo bakal menindak tegas distributor pakaian bekas import alias ‘Cabo’.
Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penyelundupan baju bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan pihaknya akan bersinergi dengan disperindag Provinsi dan Bea cukai untuk monitoring dan antisipasi masuknya pakaian bekas impor di wilayah Provinsi Gorontalo.
“Kita telah menggelar rapat koordinasi dengan disperindag dan bea cukai Provinsi Gorontalo guna menentukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti atensi presiden dan Kapolri soal larangan impor pakaian bekas tersebut,” ucap dia.
Helmy menyampaikan, pihaknya akan tindak tegas kepada distributor yang sengaja memasukkan pakaian bekas impor ke wilayah Provinsi Gorontalo.
“Kedepan Polda Gorontalo akan melakukan pengawasan dan juga himbauan-himbauan kepada toko-toko yang merupakan UMKM agar tidak lagi menjual pakaian bekas import, karena selain mengganggu industry tekstil dalam negeri sebagaimana arahan presiden juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan,” ucapnya.
“Dan Kita akan tindak tegas terhadap Distributor besarnya apabila kedapatan mensuplai pakai bekas impor masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo,” tegasnya. (Putra/Gopos)