GOPOS.ID, MARISA – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud), Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, mengamankan dua terduga pelaku bom ikan. Dari tangan kedua pelaku, Tim Polairud bersama Intelkam Polres Pohuwato menemukan satu box ikan, beserta pecahan botol yang diracik untuk dijadikan alat pengeboman ikan.
Adapun kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah FA (53), dan TD (22). Mereka diamankan petugas usai melakukan pengeboman ikan di perairan Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Rabu (9/6/2021).
Informasi yang dirangkum gopos.id, Kamis (10/6/2021), penangkapan terhadap FA dan TD berawal dari laporan warga, tentang adanya dugaan pengeboman ikan di wilayah perairan Kecamatan Duhiadaa, Pohuwato.
Berdasarkan laporan itu, Tim Polairud bersama Sat Intelkam Polres Pohuwato melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Pada tanggal 9 Juni 2021,Tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Selanjutnya mereka dibawah ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra, S.IK., M.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Polisi Air dan Udara (Polairud), AKP Yahya Lamonda mengungkapkan, FA dan TD saat ini sudah diamankan di Mapolres Pohuwato.
“Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap AKP Yahya Lamonda, saat ditemui gopos.id, Kamis (10/6/2021).
Mantan Kapolsek Lemito itu mengatakan, FA dan TD sudah sering kali melakukan pengeboman ikan. Tapi nanti saat ini mereka baru berhasil kita amankan. Untuk saat ini pun mereka belum kita cantumkan pasal.
“Karena masih proses penyelidikan. FA dan TD merupakan warga Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Pohuwato,” pungkasnya. (Ramlan/gopos).