GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Air dan Udara (Polairud), Polda Gorontalo menangkap seorang oknum nelayan yang diduga menggunakan cara ilegal. Yaitu menggunakan bom ikan, Senin (11/11/2019).
Nelayan yang ditangkap itu adalah DI, warga Dusun Wapalo, Desa Malambe, Kecamatan Ponelo Kepulauan, Gorontalo Utara (Gorut). Dari tangan pria berusia 32 tahun itu, petugas mengambankan dua bom ikan yang dikemas dalam botol bekas air mineral.
Kepala Polrairud Gorontalo, AKBP. Heri Sulistya Budi Santosa,S.I.K, menjelaskan penangkapan bermula adanya informasi warga yang diterima anggota Polairud Gorontalo, Brigpol Dwi Wahono. Diinformasikan bila ada masyarakat yang mencari ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Ponelo Kepulauan pada Ahad (10/11/2019). Oknum nelayan tersebut akan berangkat melaut setelah adzan Subuh.
Senin (11/11/2019) dini hari, pukul 02.30 Wita, jajaran Polairud berangkat menuju Desa Malambe menggunakan perahu. Tujuannya untuk memastikan informasi tersebut.
Pukul 04.38 Wita, oknum nelayan itu keluar dari rumah dengan membawa tas ransel hitam. Saat ditemui anggota Polairud, DI langsung melarikan diri. Ia membuang tas ransel hitam itu di sekitar pantai.
Namun upaya DI untuk kabur langsung dicegat petugas Polairud. Setelah tas ransel diambil dan diperiksa, polisi menemukan barang bukti berupa bom ikan yang dirakit menggunakan dua botol bekas kemasan air mineral. Selain itu turut disita masker selam, dua tas sisa pupuk, tas berisi bekas korek api, tas berisi dua sumbu, batu kerikil, perahu tradisional, mesin ketinting dan dayung.
“Setelah digerebek, polisi langsung membawanya ke Pos Polairud Kwandang untuk dilakukan interogasi lebih lanjut,” terang Heri Sulistiya.
Akibat perbuatannya, DI diduga melanggar Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.(muhajir/gopos)