GOPOS.ID, GORONTALO – Urusan perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan wajib yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaanya dengan urusan air minum, sanitasi maupun penyehatan lingkungan yang telah ditetapkan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mendorong pencapaian kebijakan nasional 100-0-100, dimana 100 % air minum, 0 % kawasan permukiman kumuh, 100 % sanitasi.
“Hari ini kelembagaanya sudah terbentuk. Kelembagaan ini tidak lagi bentuk dinas atau lain lain lagi tetapi pokja. Ini harus digunakan sebagai tempat untuk menciptakan sinergi antar lintas sektor atau pemangku kepentingan dalam penanganan air bersih. Sanitasi dan permukiman kumuh di Provinsi Gorontalo,” jelas Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba dalam rapat koordinasi Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di Hotel Maqna. Kota Gorontalo. Senin (28/9/2020).
Darda menjelaskan selain kelembagaan, keberhasilan perencanaan dan pembangunan juga bergantung pada kualitas data.
Karena itu. Kelembagaan terintegrasi perlu didukung dengan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Artinya, data dan informasi infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman perlu disusun secara kolektif dan terintegrasi pula sehingga tidak menghambat dalam tahapan atau mekanisme penerima bantuan perumahan.
Baca Juga: Geger Percobaan Penculikan Anak di Moodu, Kota Gorontalo
“Satukan seluruh sistem yang ada, pola pikir SDM pun juga harus disamakan sehingga data itu sama, satu kata satu bahasa. Selanjutnya anggaran. Anggaran itu harus diperjelas berapa di sana, berapa di sini. Yang mana didahulukan dan sebagainya sehingga di dalam kelembagaan Pokja PKP ini harus satu kata satu bahasa dan satu sistem di dalam satu keputusan,” harap Darda.
Sementara itu, Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo, Alwi Mahdali mejelaskan pembentukan pokja merupakan program dari Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Perumahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan bidang perumahan dan kawasan pemukiman jadi perlu adanya pembentukan Pokja PKP.
Alwi menyebutkan, Pokja PKP ini memuat seluruh stakeholder yang terdiri dari Bappeda sebagai leading sektor kemudian Dinas PRKP Provinsi dan Kabupaten Kota, Dinas PUPR Kabupaten Kota, Dinas DLHK, Dinas Kesehatan, ATR/BPN dan seluruh pemangku kepentingan karena target SDGs 2030 sudah berubah. Di mana kawasan perumahan dan pemukiman harus ditinjau dari beberapa indikator yaitu dari ketahanan konstruksi rumah, kecukupan ruang akses sanitasi dan akses air minum.
Kemudian kawasan kumuh. Angka backlog, orang yang tidak punya rumah dan pembiayaan kemudian tata ruangnya.
Baca Juga: Giliran Polres Gorut Kampanyekan Protkes Melalui Stiker Ayo Pakai Masker
“Ini kalau tidak duduk dalam satu pokja, nantinya kebijakan kebijakan yang dirumuskan ini bisa terjadi secara parsial. Untuk itu perlu adanya pokja untuk menyatukan semua. Kemudian ada kawasan kawasan tumbuh yang akan dikembangkan menjadi perumahan oleh developer dan lain sebagainya harus diketahui infrastruktur dasar yang harus disiapkan seperti air bersih, listrik harus disiapkan. Jadi ketika ingin membangun satu kawasan misalnya kawasan perumahan. Hal inilah yang harus direkomendasikan di dalam Pokja PKP,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan penandatangan Komitmen Bersama dalam penyelenggaraan PKP melalui penguatan satu kelembagaan dan satu data terintegrasi perumahan dan kawasan permukiman menuju pada pelayanan penyediaan infrastruktur dasar yang berkualitas kepada masyarakat terutama kepada masyarakat miskin. (rls/adm-01/gopos)