GOPOS.ID– Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pengaturan skor di persepakbolaan Indonesia oleh Satgas Antimafia Bola.
Penetapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono. Kasusnya berkaitan dengan laporan menyoal pengaturan skor oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, 16 Desember 2018 lalu.
Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa gelar perkara sudah dilakukan Satgas Antimafia Bola pada Kamis (14/2/2019).
Baca juga :Â Diduga Mau Tawuran, Bawa Panah Wayer, 11 Remaja Diamankan
“Penyidik Satgas Antimafia Bola telah kirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri atas nama Joko Driyono,” kata Syahar ketika dihubungi pewarta melalui pesan singkat, Jumat (15/2/2019) malam WIB.
Joko sendiri awalnya cuma menyandang predikat saksi. Namun, semua berubah setelah penggeledahan kediaman Joko di Apartemen Taman Rasuna, Tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jl. Taman Rasuna Selatan, Menteng, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, Satgas menyita 75 barang bukti. Termasuk di dalamnya sembilan buah handphone, uang tunai, buku tabungan, dan kartu kredit.
“Pasca penggeledahan di apartemen saudara Joko Driyono, penyidik gelar perkara menetapkan ia sebagai tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (gopos/adm-01)