GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat pleno penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, Sabtu (26/11/2022). Hasilnya, dewan pengupahan menetapkan UMP Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp. 2.989.350.
Jumlah UMP yang disepakati tersebut mengalami kenaikan 6,74 persen dibandingkan UMP tahun 2022. Peserta pleno menyepakati berdasarkan musyawarah mufakat kenaikan UMP sebesar Rp. 188.759.09 dari nilai UMP 2022 sebesar Rp. 2.800.580 menjadi Rp. 2.989.339.09 kemudian dibulatkan menjadi Rp. 2.989.350.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Suwitno Yutye Imran mengatakan, hasil rapat pleno ini selanjutnya akan direkomendasikan kepada Penjabat Gubernur Gorontalo untuk ditetapkan melalui SK tentang upah minimum Gorontalo.
“Sehingga insyaallah akan ditetapkan oleh Gubernur melalui SK gubernur dengan angka tersebut. Ini akan berproses di sekretariat. Tadi sudah diberikan warning oleh ketua agar mulai hari ini sampai hari Senin dikawal agar proses penetapannya SKnya cepat keluar,” ujar Suwitno.
Menurut Suwitno, kenaikan UMP Gorontalo didasari dengan pertumbuhan ekonomi Gorontalo serta nilai inflasi daerah.
“Kita juga mengacu pada Kemenaker nomor 18 tahun 2022. Kami berusaha untuk bisa menentukan. Tadi ada perdebatan mengenai nilai alfa. Tapi berdasarkan petunjuk angka dari statistik itu ada kejelasan. Yang ikut pembahasan kementerian, alhamdulillah Gorontalo ini berada pada rans 0,15-0,25 berdasarkan itu kita tetapkan nilai alfanya,” ujar Suwitno.
Lebih lanjut, Suwitno berharap, kenaikan UMP ini tidak akan diikuti dengan kenaikan harga bahan pokok. Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah agar mampu menekan kenaikan harga setelah UMP ini ditetapkan.
“Supaya kenaikan upah ini bisa dirasakan oleh masyarakat,” imbuhnya.
Raapat pleno penetapan UMP Gorontalo diikuti oleh unsur asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) Povinsinsi Gorontalo, serikat pekerja/buruh Provinsi Gorontalo, unsur perguruan tinggi/pakar, dan unsur Pemerintah Provinsi Gorontalo (muhajir/gopos)