GOPOS.ID, KWANDANG – Kabar gembira, dari hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (PKSPP) Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) berada di zona hijau dengan nilai 83,5.
Kabupaten Gorontalo Utara merupakan daerah termuda di Provinsi Gorontalo itu menjadi satu-satunya daerah masuk pada zona hijau. Sebagai bagian dari pemerintah daerah, Penjabat Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Pj Sekda Gorut), Suleman Lakoro menyambut baik kabar tersebut.
“Tentu kita patut berbangga. Karena dalam penilaian tahun 2021, setelah diumumkan oleh Ombudsman pusat, kita berada di zona hijau. Berarti pelayanan kita sudah semakin baik dari tahun-tahun sebelumnya yang masih berada di zona merah dan kuning,” kata Suleman.
Dirinya berharap dengan berada pada zona hijau Kabupaten Gorontalo Utara, bisa memberikan spirit baru serta memotivasi kembali kinerja ASN. Apalagi setelah dilaunching Core Values ASN “Berakhlak” dan Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa” akan menjadi motivasi bagi kita semua.
“Tahun mendatang paling tidak kita akan tetap pertahankan berada di zona hijau. Terkait dengan penilaian pelayanan publik ada beberapa indikator yang mendasari. Seperti indikator penilaian terhadap OPD terutama menyangkut SOP,” jelasnya.
SOP yang dimaksud berkaitan dengan jenis pelayannya, mekanisme, persyaratan, serta waktu pelayanan termasuk biayanya. Seperti itu dasar yang menjadi penilaian. Terlebih dalam transparansi yang mudah diketahui oleh masyarakat yang dilayani.
“Jadi beberapa indikator tersebut menjadi dasar penilaian terhadap kinerja kita di daerah. Sehingga ke depan kita harus tingkatkan lagi kinerja kita agar tetap bertahan pada zona hijau,” harapnya. (isno/gopos)