GOPOS.ID, GORONTALO – Di tengah merebaknya usulan penundaan dengan pertimbangan pandemi corona (Covid-19). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 September 2020.
Sikap itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2020). RDP diikuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, saat membacakan kesimpulan sidang RDP di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Meski tetap digelar pada 9 Desember, DPR RI memberi beberapa catatan penting. Antara lain: melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan.
“Seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain,” kata Ahmad Doli.
Mendorong kampanye melalui daring. Mewajibkan penggunaan makser, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Terakhir, Pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap,” tutur Ahmad Doli.
Menurut Ahmad Doli, Komisi II DPR meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan. Terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran
“Seperti tahapan penetapan pasangan calon; tahapan penyelesaian sengketa calon; tahapan pengundian nomor urut; tahapan kampanye; tahapan pemungutan dan penghitungan suara; dan tahapan penyelesaian sengketa hasil,” legislator Partai Golkar itu.(adm-02/gopos)