GOPOS.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak disepakati pada 9 Desember 2020. Kesepakatan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Selasa (14/4/2020).
Ada dua kesepakatan yang disimpulkan dalam RPD tersebut. Pertama, menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan Pilkada serentak 2020 menjadi 9 Desember. Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020, Komisi II bersama Mendagri dan KPU akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir. Rapat kerja dilaksanakan untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan Covid-19, sekaligus memerhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020.
Kedua, Komisi II mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode, yakni lima tahun. Yaitu di 2022, 2023, 2025, dan seterusnya. Aturan tersebut akan dimasukkan ke dalam perubahan pasal 201 Undang-Undang No 10 tahun 2016 untuk masuk dalam Perppu.
“Kalau misalnya, kurvanya sudah menurun, kita bisa optimis tidak perlu mengambil keputusan baru. Kecuali, pada saat itu, pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat. Kita tentu tidak punya pilihan lain. Baru masuk ke opsi yang kedua,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagaimana dilansir aruspolitik.com.
Sementara itu dengan adanya kesepakatan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 adalah 9 Desember 2020, maka tahapan lanjutan akan dimulai pada 1 Juni.(adm-02/gopos)