GOPOS.ID – Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada 23 September 2020. Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan 2020, Senin (8/7/2019).
Rapat Dengar Pendapat draf PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan 2020 digelar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelum pembahasan bersama Komisi II DPR RI, draf PKPU tentang Tahapan, Program dan Jawal Pemilihan 2010 telah dilakukan uji publik pada 24 Juni 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, Pilkada serentak 2020 akan diikuti oleh 270 daerah. Terdiri Pemilihan Gubernur (Pilgub) sebanyak 9 provinsi. Pemilihan Bupati (Pilbup) sebanyak 224 kabupaten. Kemudian Pemilihan Wali Kota sebanyak 37 Kota.
“Pencoblosan Pilkada 2010 akan dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2020,” kata mantan Ketua KPU Jawa Timur itu.
Baca juga: Pemilu Berjalan Lancar di Gorontalo, KPU Diskusi Persiapan Pilkada 2020
Menurut Arief Budiman, KPU memilih tanggal 23 September dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pada pasal 201 ayat 6 disebutkan, Pilkada Gubernur, Bupati, serta Wali Kota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada September 2020.
“KPU sudah membangun tradisi yang ini kita yakini mampu meningkatkan partisipasi bahwa pemilu itu dilaksanakan setiap Rabu. Dan KPU sengaja tidak memilih tanggal yang berisi satu angka, misalnya 2 hingga 9, dikhawatirkan jika ternyata ada paslon yang memilih nomor itu, akan memengaruhi pemilih,” tutur mantna peneliti Jawa Pos Institute of Pro Otonomi itu.
Sementara itu sejumlah anggota Komisi II DPR mengkritisi beberapa hal yang tertuang dalam draft PKPU. Di antaranya mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebab, di hampir pelaksanaan Pemilu, DPT senantiasa menjadi masalah.
“Tiap-tiap Pilkada, tiap-tiap Pemilu, DPT selalu menjadi masalah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Baca juga: Gaung #NDP Semakin Luas, Darem Siap Jadi TS Nelson
Masalah lain yang turut disoroti adalah lamanya waktu kampanye. Pada draf PKPU, masa kampanye dijadwalkan selama 81 hari.
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, akan mempertimbangkan kritikan dan masukan yang disampaikan Komisi II. Khusus untuk masa kampanye 81 hari, menurut Arief Budiman, sudah dilakukan perhitungan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan Pilkada.
“Kalau kita menetapkan waktu kampanye terlalu pendek, pertama waktu lelang logistik, distribusi logistik menjadi terlalu pendek. Juli, Agustus September, tiga bulan itu yang dimanfaatkan KPU,” ungkap Pria asal Jawa Timur itu.(hasan/gopos/hupmaskpu)