GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bone Bolango 2024 terancam batal.
Pasalnya hingga kini Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Bone Bolango belum disepakati oleh Pemerintah Daerah Bone Bolango. Dana Pilkada yang harusnya cari 40 persen di tahun 2023 belum terealisasi hingga saat ini.
Sudah sekian kalinya, Bawaslu Bone Bolango melaksanakan pertemuan bersama Pemerintah Daerah. Pertama Bawaslu Kabupaten Bone Bolango memasukkan Proposal Awal dana hibah Pilkada 2024 kepada Bupati Bone Bolango pada bulan Agustus tahun 2022 dengan Angka Rp25.772.853.657.
Kemudian di tanggal 9 November 2022 tepatnya di Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu RI melakukan Review dana pilkada Kabupaten/Kota termasuk Bawaslu Kabupaten Bone Bolango yang angka awalnya Rp.25.772.853.657 turun menjadi Rp.21.189.467.313. Yang kemudian Bawaslu memasukkan lagi ke Pemda Kabupaten Bone Bolango penurunan angka tersebut. Selepas dari hal tersebut Bawaslu Provinsi Gorontalo mengadakan kegiatan review dana hibah yang dilaksanakan pada 8 Februari 2023 dan menghasilkan angka Rp.15.530.982.313. Dan ini kembali disampaikan kembali ke Pemda Kabupaten Bone Bolango.Â
Kemudian angka Rp.15.530.982.313 direview Kembali Bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Gorontalo pada tahun 8 Mei 2023.Setelah itu pada hari Kamis 13 Juli 2023 TAPD bertempat di Rumah Makan Meranti, TAPD Kabupaten Bone Bolango mengundang Bawaslu Kabupaten Bone Bolango untuk membahas usulan Dana Hibah Pilkada tahun 2024 dan mendapatkan kesepakatan Rp.11.500.000.000.
Kemudian 1 Oktober 2023, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango diundang kembali oleh TAPD Bone Bolango yang dihadiri oleh Sekda Bone Bolango selaku Ketua TAPD Kabupaten Bone Bolango bersama Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango di RM Membramo Kota Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua TAPD Bone Bolango bersama Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango meminta bahwa besaran angka yang sudah disepakati pada pertemuan sebelumnya yakni Rp.11,5 Milyar untuk dilakukan rasionalisasi kembali dengan memperhatikan kemampuan anggaran daerah.
Atas permintaan tersebut, Bawaslu Bone Bolango menerima permintaan tersebut dan mengusulkan kembali dengan besaran Rp.11 Milyar dengan ketentuan pembiayaan kegiatan sosialisasi untuk ASN dan Aparat Desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Atas usulan tersebut, Ketua TAPD dan Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango menyetujui usulan Bawaslu Bone Bolango yakni sebesar Rp.11 Milyar dengan ketentuan kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dan Aparat Desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.Â
Pada tanggal 24 Oktober 2023 Pemerintah Provinsi Gorontalo mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota untuk hadir dalam Rapat bersama Forkopimda Provinsi Gorontalo terkait Pendanaan Pilkada Tahun 2024.
Daalam paparan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyebut bahwa anggaran Hibah untuk Bawaslu Kabupaten Bone Bolango sebesar Rp.8 Milyar Nilai Hibah sebesar Rp.8 Milyar tersebut adalah keputusan yang diambil secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebab tidak melalui pembahasan dan persetujuan Bawaslu Bone Bolango serta sudah tidak sesuai dengan nilai yang disepakati pada tanggal 1 Oktober 2023 yakni sebesar Rp.11 Milyar. Sebagai data banding bahwa pada Pilkada Tahun 2020 Pemda Kabupaten Bone Bolango memberikan dana hibah kepada Bawaslu Kabupaten Bone Bolango sebesar RP.10.807.322.000
Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah melakukan pencermatan dan perhitungan terhadap nilai Hibah sebesar Rp. 8 Milyar tersebut.Â
“Dalam hasil perhitungan kami angka tersebut tidak mencukupi kebutuhan pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 sehingga dapat memberikan dampak terhadap pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban dalam Pengawasan dan Tahapan Pilkada Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bone Bolango,” ucap ketua Bawaslu dalam keterangan tertulisnya.
Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mendapatkan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango atas nama Bupati Bone Bolango dengan nomor 200/BKB-POL/13/97/XI/2023 perihal Undangan Penandatanganan NPHD yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 di Ruang Rapat Bupati Bone Bolango;Â
Bahwa pada hari yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mengkonfirmasi nilai hibah yang akan dituangkan dalam Naskah Perjanjian kepada Plt Bupati Bone Bolango via whatsapp.
Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, Plt Bupati menyampaikan bahwa besaran anggaran yang akan dihibahkan ke Bawaslu Kabupaten Bone Bolango sebesar Rp. 8 Milyar
Bahwa pada saat Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango memenuhi undangan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango atas nama Bupati Bone Bolango dengan nomor 200/BKB-POL/13/97/XI/2023 perihal Undangan Penandatanganan NPHD yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 di Ruang Rapat Bupati Bone Bolango ternyata di dalam draft NPHD pasal 1 angkaÂ
1, angka yang tercantum di dalamnya adalah sebesar Rp 7 miliar.
Angka ini tentunya sangat mengejutkan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango karena tidak pernah di diskusikan Bersama. Berdasarkan penyesuaian anggaran Rp. 8 Milyar, terdapat beberapa kegiatan strategis dan prioritas yang tidak dapat dianggarkan, yakni:Â
a. Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pilkada baik dalam bentuk tatap muka maupun alat peraga;Â
b. Rapat Kerja Teknis pada semua tahapan baik ditingkat Kabupaten maupun ditingkat Kecamatan;Â
Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilihan Kepala Daerah hanya dapat teranggarkan 1 (satu) kali pada satu tahapan saja, sementara tahapan penyelenggara Pilkada yang wajib dibiayai untuk penguatan kapasitas pengawas sejumlah 8 tahapan.Â
d. Perjalanan dinas pengawasan selama tahapan Pilkada untuk Bawaslu Kabupaten, Panwas Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS tidak dapat dianggarkan.Â
Kemudian tanggal 20 November 2023, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mendapatkan undangan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan nomor : 200.1.5.2/Kesbangpol/3240/XI/2023 bertempat di ruang kerja Penjabat Gubernur untuk membahas perihal percepatan penanda tanganan NPHD. Pada rapat tersebut Pj gubernur meminta agar Bawaslu Bone Bolango dan KPU Bone Bolango Bersama Pemda Kabupaten Bone Bolango melakukan pertemuan Kembali dengan TAPD untuk membahas Kembali rincian kebutuhan dana hibah pilkada. Dan pertemuan tersebut diminta di damping oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo.Â
Plt Bupati Bone Bolango pada tanggal 20 November 2023 pukul 19.00 Wita bertempat di Kantor Bupati, mengadakan pertemuan dengan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Bersama TAPD dan Pj Sekda Provinsi Gorontalo yang hasilnya tetap belum menemukan angka yang disepakati bersama yakni Bawaslu tetap di Rp 11 miliar tapi pemda masih bertahan di angka Rp 7 miliar.
Pada tanggal 21 November 2023 pukul 20.00 Wita bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Bone Bolango, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango kembali bertemu dengan TAPD Kabupaten Bone Bolango yang di hadiri juga oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo yang di damping oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi.Â
“Dalam pertemuan tersebut TAPD meminta kiranya Bawaslu Kabupaten Bone Bolango bisa menurunkan angka pengajuan hibah dan Bawaslu menurunkan angka tersebut ke Rp 10 M dan pihak Pemda menawarkan ke Rp 9 M
Bawaslu Bone Bolango kemudian melakukan penyesuaian penghitungan kembali terhadap penawaran pihak Pemda yakni Rp.9 M
Dari penghitungan tersebut, maka terdapat penurunan volume kegiatan prioritas yaitu: Sewa Kendaraan Operasional, Meubelair dan Peralatan untuk Sentra Gakkumdu tidak dapat dianggarkanÂ
Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Bagi Panwas Kecamatan yang semula dianggarkan 3 kali kegiatan menjadi 2 kali kegiatan
Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tingkat Kabupaten yang semula di anggarkan sebanyak 11 kali kegiatan menjadi 3 kali kegiatan.
Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tingkat Kecamatan tidak dapat dianggarkan Sosialisasi Tindak Pidana Pemilihan Oleh Sentra Gakkumdu tidak dapat dianggarkan Rakor dan Rakernis dengan Panwas Kecamatan yang semula dianggarkan 5 kali kegiatan menjadi 3 kali kegiatan Rakor dan Rakernis Panwas Kecamatan dengan Panwas Desa/Kelurahan yang semula dianggarkan sebanyak 3 kali kegiatan menjadi 1 kali kegiatan.Â
Tanggal 27 November 2023 Bawaslu Kabupaten Bolango mendapatkan undangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor: 200/BKBPol/13/102/2003 Tanggal 26 November 2023 perihal Rapat Sekaligus Penanda Tanganan NPHD yang kembali harus terulang di posisi Bawaslu dan Pemda belum menemukan angka kesepakatan yang akan dituangkan dalam Berita Acara, sehingga sebagian tahapan dalam pelaksanaan pengawasan pilkada serentak 2024 tidak dapat diselenggarakanÂ
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Berdasarkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :Â
A. Pasal 4Â
1. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan pemungutan suara serentak pada tanggal dan bulan yang sama dengan Pemilihan bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, dilakukan Pendanaan Kegiatan Pemilihan bersama antara provinsi dengan kabupaten dan/atau kota yang bersangkutan.Â
Pendanaan Kegiatan Pemilihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada APBD masing masing Pemerintah Daerah secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing-masing daerah.Â
3. Beban kerja masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disepakati bersama antara gubernur, bupati dan/atau wali kota yang ditetapkan dengan keputusan gubernurÂ
B. Pasal 5Â
1) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pemerintah provinsi dapat membantu Pendanaan Kegiatan Pemilihan.Â
C. Pasal 7Â
1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur diusulkan oleh KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi kepada gubernur.Â
2) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada bupati/wali kota.Â
3) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diusulkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan oleh Ketua KPU setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.Â
4) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diusulkan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan oleh Ketua Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.Â
5) Standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara.Â
D. Pasal 8Â
1) Standar kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), selanjutnya dibahas bersama antara:Â
a. TAPD dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan/atauÂ
b. TAPD dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengevaluasi kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sesuai dengan standar kebutuhan dan standar satuan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).
3) Hasil pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penganggaran Belanja Hibah Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Jika merujuk aturan ini, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah melaksanakan penyusunan kebutuhan tahapan pelaksanaan pengawasan tahapan pemilihan Bupati tahun 2024 berdasarkan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 367/HK.01.00/K1/10/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sementara untuk standar harga yang digunakan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Sehingga yang di bahas Bersama TAPD hanya penyesuaian standar harga yang disandarkan pada Peraturan Menteri keuanagan dan bukan pada Standar Harga Daerah apalagi sudah masuk pada pengurangan kegiatan dan satuan pada tahapan pengawasan pilkada.Â
“Berdasarkan kronologi di atas maka Bawaslu Kabupaten Bone Bolango belum dapat melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dengan anggaran 9 M dan ini akan berdampak pada tidak terlaksananya tugas wewenang dan kewajiban pengawas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Putra/Gopos)