No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pesan Sabu via WhatsApp, 5 Warga Ditangkap Polda Gorontalo

Admin by Admin
Kamis 1 Agustus 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
293
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Narkoba, Polda Gorontalo menangkap lima warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Saat ini, kelima warga yang terdiri empat orang pria dan satu orang perempuan itu masih menjalani proses pemeriksaan.

Adapun lima warga yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Gorontalo yakni FH (24) alias Ebi warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorntalo; JIP (28) alias Jelita warga Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara; RW (23) alias Randy warga Tomulabutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo; NIK (23) warga Tomulobutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo serta MPH (23) warga Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Penangkapan kelima warga itu dilakukan setelah mereka memesan narkoba jenis sabu melalui WhatsApp. Uniknya, orang alias bandar sabu yang menjadi tempat pemesanan barang haram tersebut sedang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).

FH dan JIP mengaku memesan sabu kepada YS, yang saat ini merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Tuminting, Manado, Sulawesi Utara. Sedangkan RW memesan sabu kepada ZUL yang merupakan warga binaan Lapas Boalemo. Selanjutnya transaksi pemesanan sabu dilakukan melalui transfer rekening.

FH dan JIP ditangkap pada Jumat, 28 Juni 2019 di Kel. Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Saat itu, FH dan FH yang berboncengan menggunakan sepeda motor, mengambil sesuatu di pot bunga yang terletak di dekat sebuah butik di Jl. Arif Rahman Hakim. Setelah itu keduanya bergerak kembali ke arah kelurahan Biawu. Saat melintas di Jl. Diponegoro, keduanya dicegat tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Gorontalo.

Baca Juga :  Ratusan Botol Miras Disita Petugas saat Operasi Pekat Otanaha

“Saat diperiksa ditemukan satu sachet plastik berukuran butiran kristal yang diduga sabu,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono didampingi Kasubdit Penmas Bid Huma Polda Gorontalo AKP Karsum Ahmad, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Modus Alamat Palsu, 87 Paket Sabu Diselundupkan ke Gorontalo

Menurut Wahyu, dari hasil tes urine FH dan JIP positif mengandung methamphetamine. Demikian pula barang bukti yang disita hasil uji laboratorium BPOM positif narkoba jenis golongan I jenis methamphetamine (sabu).

“Diduga karena penyalahgunaan narkoba, FH dan JIP dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Wahyu Tri Cahyono.

Sementara itu penangkapan RW dilakukan pada Jumat 19 Juli 2019. Bermula ketika tim Opsnal Ditres Narkoba Polda mencurigai gerak gerik RW yang saat itu berada di depan SBPU Jl. HB Jassin. Setelah diperiksa, ternyata ditemukan satu sachet kecil berisi krital yang diduga sabu.

Baca Juga :  Penggolongan SIM C, C1, C2, Dirlantas Polda Gorontalo: Setiap Naik Golongan, SIM akan Ditarik

“Saat diinterogasi, RW mengaku menyimpan satu sachet pula di rumahnya di kelurahan Tomulobutao Selatan,” kata Wahyu Tri Cahyono.

Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Gorontalo lantas bergerak menuju kediaman RW. Saat itu dijumpai NIK dan MPH yang menurut pengakuan RW sama-sama mengkonsumsi sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu sachet kecil sabu.

“Dua paket dari tangan RW awalnya satu paket. RW membelinya dari ZUL senilai Rp1,2 juta. Setelah diterima, sabu dipecah menjadi dua paket,” kata Wahyu Tri Cahyono.

Menurut Wahyu Tri Cahyono, setelah memesan sabu kepada ZUL, RW meminta NIK dan MPH menjemput pesanan sabu yang di salah satu lokasi di Kota Gorontalo. Selanjutnya paket tersebut dikonsumsi bersama-sama.

“Sisa paket sabu kemudian dibagi dua oleh RW. Satunya disimpan di dalam kamar. Sementara satunya dibawa keluar oleh RW,” tandas Wahyu Tri Cahyono.(isno/adm-02/gopos)

Baca juga: 102 Tahun HB Jassin, Putra Gorontalo yang Besarkan Indonesia lewat Sastra

Tags: NarkobaPolda Gorontalo
Previous Post

102 Tahun HB Jassin, Putra Gorontalo yang Besarkan Indonesia lewat Sastra

Next Post

15.000 Kubik Gulma Dibersihkan di Danau Perintis

Related Posts

UNG Kecam Insiden Pelemparan Batu Terhadap Mahasiswa Usai Demo
Gorontalo

UNG Kecam Insiden Pelemparan Batu Terhadap Mahasiswa Usai Demo

Jumat 29 Agustus 2025
KNPI Gorut Perkuat Pemuda Dengan Diklat Kepemudaan
Gorontalo

KNPI Gorut Perkuat Pemuda Dengan Diklat Kepemudaan

Jumat 29 Agustus 2025
Kepala mahasiswi UNG yang terkena lemparan batu usai unjuk rasa, jumat (29/08/25). (Foto: Istimewa)
Gorontalo

Kepala Mahasiswi UNG Bocor Terkena Lemparan Batu Usai Demo

Jumat 29 Agustus 2025
Geruduk Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Mahasiswa Tuntut Kehadiran Gubernur hingga Kapolda
Gorontalo

Geruduk Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Mahasiswa Tuntut Kehadiran Gubernur hingga Kapolda

Jumat 29 Agustus 2025
Mahasiswa Gorontalo Bergerak, Kritisi Kebijakan Pemerintah yang Tak Prorakyat
Gorontalo

Mahasiswa Gorontalo Bergerak, Kritisi Kebijakan Pemerintah yang Tak Prorakyat

Jumat 29 Agustus 2025
AMBI dan YAB Autocar Ringankan Beban Warga Melalui Bantuan Sembako
Gorontalo

AMBI dan YAB Autocar Ringankan Beban Warga Melalui Bantuan Sembako

Jumat 29 Agustus 2025
Next Post

15.000 Kubik Gulma Dibersihkan di Danau Perintis

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Kepala mahasiswi UNG yang terkena lemparan batu usai unjuk rasa, jumat (29/08/25). (Foto: Istimewa)

    Kepala Mahasiswi UNG Bocor Terkena Lemparan Batu Usai Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geruduk Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Mahasiswa Tuntut Kehadiran Gubernur hingga Kapolda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Kecam Insiden Pelemparan Batu Terhadap Mahasiswa Usai Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Gorontalo Bergerak, Kritisi Kebijakan Pemerintah yang Tak Prorakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.