GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Narkoba seorang ASN di Kabupaten Pohuwato beberapa waktu lalu. Polda Gorontalo mengamankan seorang pemuda di Kota Gorontalo berinisial AS (35). AS ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Dit Reserse Narkoba Polda Gorontalo mengamankan AS saat menjemput ganja seberat 1,5 kilogram melalui salah satu jasa ekspedisi di Isimu, Kecamatan Tibawa. Penyidik Ditres Narkoba Polda Gorontalo, Ipda Irwansyah M Dali mengatakan AS sudah dua kali melakukan pemesanan ganja dari Pulau Sumatera.
“Ini sudah pesanan yang kedua. Pelaku mendapatkan informasi pemesanan melalui Facebook dan memesan melaui mesenger,” kata Ipda Irwansyah saat konfrensi pers, jumat (17/05/24).
Ipda Irwansya menjelaskan, untuk mengelabui kecurigaan petugas, pelaku sengaja memberikan alamat palsu sebagai titik pengantaran. Selanjutnya, saat barang sudah sampai di kantor ekspedisi, pelaku tidak mengizinkan paket ganja tersebut dikirim oleh kurir.
“Saat barang sudah sampai di kantor ekspedisi, pelaku mengaku akan menjemput langsung barang tersebut di kantor ekspedisi,” terangnya.
Lebih jauh, Periwira polisi itu juga mengatakan saat sampai di Gorontalo, rencananya barang haram tersebut akan dibagi dua dengan rekan pelaku yang berinisial O. Namun, rekan pelaku sampai dengan saat ini belum diketahui keberadannya sehingga saat ini pihak kepolisian memburu rekan pelaku tersebut.
“Terkait hal ini kami masih terus melakukan pendalaman. Termasuk apakah narkoba ini digunakan hanya beruda atau pekau juga menjual ganja juga masih kami dalami,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja sebesar 1,5 kilogram dan 1 buah handphone. Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 111 Ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling ringan 20 tahun penjara. (Abin/gopos)