GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Brigpol Indra Tilome mengamankan satu warga Gorontalo yang diduga memesan narkotika jenis ganja.
Pelaku ditangkap tangan saat kurir selesai mengantar pesanan di perumahan Balinda Bakti Blok B no 3 Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, Rabu (6/5/2020).
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja. Paket itu dikirim dari Depok dan akan tiba pada hari ini itu juga,” ucap Brigpol Indra seperti dilansir Tribratanews Polda Gorontalo.
Usai mendapatkan laporan tersebut, tim bergerak ke kantor jasa pengiriman untuk melakukan pengecekan terhadap paket tersebut. Setelah berkordinasi bahwa benar ada paket yang dicurigai yang akan diantar ke alamat tujuan.
Kemudian tim melakukan control delivery terhadap paket tersebut.
Setibanya dialamat yang dituju, kurir mendatangi rumah tersebut dan keluar seorang laki-laki yang diketahui bernama AEN.
Pada saat AEN menerima paket. Tim langsung melakukan tangkap tangan.
“Setelah diamankan, tim memanggil saksi dari kelurahan dan masyarakat, kemudian tim membuka isi paket yg disaksikan oleh lurah dan RT. Diduga paket tersebut narkotika jenis ganja. Kemudian AEN dan barang bukti dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 paket besar diduga narkotika jenis Ganja, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam, 1 lembar resi dari jasa pengiriman. (andi/gopos)