GOPOS.ID, GORONTALO – Keluhan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite lebih boros pasca naik harga turut dialami sejumlah masyarakat dan pengguna kendaraan di Gorontalo. Hal itu mengakibatkan anggaran yang dikeluarkan untuk membeli BBM makin bertambah.
Sejumlah pengguna kendaraan yang sedang antre di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Gorontalo mengaku, pasca naik harga pada awal September 2022, penggunaan BBM jenis Pertalite terasa lebih boros dibandingkan sebelumnya. Padahal aktivitas ataupun perjalanan yang ditempuh tidak mengalami perubahan signifikan.
“Hanya antar jemput anak-anak ke sekolah. Sesekali keluar tapi hanya dalam kota saja, dan tidak lama. Tapi rasanya lebih boros dibandingkan sebelum-sebelumnya,” ungkap Hasan, salah seorang warga Kota Gorontalo yang antre BBM Pertalite, Kamis (22/9/2022).
Karyawan swasta itu menceritakan, sebelum naik harga ia membeli BBM Pertalite untuk sepeda motor berkisar 2,5-3 liter setiap kali pengisian di SBPU. Atau berkisar Rp20-25 ribu saat BBM Pertalite seharga Rp7.650 per liter. Untuk pengisian dengan jumlah tersebut (takaran liter) dengan aktivitas normal bisa bertahan selama 5-6 hari.
“Sudah dua minggu ini terasa lebih cepat habis. Hari Senin lalu saya isi 3 liter, jarum indikator tangki berada di garis hampir full. Dua hari kemudian, jarum indikator sudah sandar di garis merah (empty). Padahal penggunaan kendaraan sama seperti biasanya,” ungkap pria yang menggunakan sepeda motor matic 125 CC itu.
Sejumlah pengendara kendaraan juga sempat mengira ada gangguan dalam kinerja mesin. Namun setelah dilakukan perawatan kendaraan, penggunaan BBM Pertalite dirasa tetap boros.
“Saya service ke bengkel, sudah ganti oli dan busi. Tapi rasanya tetap sama, lebih boros dibandingkan sebelumnya,” timpal pengendara lainnya.
Sementara itu PT Pertamina (Persero) menegaskan kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) tidak berubah. Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
“Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Irto mengungkapkan, Pertamina menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashopsesuai dengan spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas yang ketat. Sedangkan produk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak akan disalurkan ke masyarakat.
“Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan produk-produk BBM berkualitas sesuai dengan spesifikasi. Melalui kontrol kualitas, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur,” ujar Irto.
Lebih lanjut Irto mengimbau masyarakat mengisi BBM sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam buku panduan kendaraan bermotor karena pabrikan telah menyesuaikan bahan bakar yang cocok sesuai jenis kendaraan. Pergantian isi jenis BBM dengan kadar oktan (RON) yang berbeda juga tidak direkomendasikan.
“Sebaiknya pengendara selalu konsisten dalam memilih bahan bakar yang berkualitas, agar mesin kendaraan selalu awet dan terawat. Lebih aman menggunakan bahan bakar berkualitas dengan oktan/cetane yang direkomendasikan oleh pabrikan, agar mesin dapat bekerja secara maksimal,” tutup Irto.(adm-02/gopos)