GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meminta inspektorat untuk melakukan investigasi terhadap persolan lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Ketua Komisi I Deprov Gorontalo, AW Thalib mengatakan, persoalan lahan TPU masih belum saja selesai lantaran adanya beberapa permasalahan. Salah satu masalahnya adalah pemerintah provinsi (Pemprov) Gorontalo yang masih saja kalah di pengadilan terkait hak kepemilikan lahan. Padahal kata AW Thalib, sebelumnya telah dilakukan pembayaran/transaksi lahan yang telah dilakukan oleh Pemprov Gorontalo kepada pemilik lahan.
“Ternyata di sana ada persoalan. Kita sudah mohon kepada inspektorat untuk melakukan investigasi dan untuk melakukan pelaporan kepada Gubernur Gorontalo dan mengundang pihak-pihak yang terkait untuk mencari persoalan atau permasalahan yang ada,” ujar AW Thalib usai rapat koordinasi bersama OPD, Selasa (18/7/2023) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo.
AW Thalib berharap ada solusi yang lahir dari inspektorat dan pihak-pihak terkait menyangkut persoalan lahan pemakaman TPU Provinsi Gorontalo.
“Tetapi kemudian juga belum ada penetapan ahli warisnya sampai saat ini juga. Sehingga kita juga minta dipending pembayaran yang terkait dengan keputusan pengadilan itu, kalau kita harus kembali untuk melakukan ganti rugi terhadap hal ini,” ujarnya.
Selain lahan TPU Provinsi Gorontalo, aset daerah lainnya juga tidak luput dari perhatian komisi I. AW Thalib berharap, dengan adanya Kepala Biro Hukum yang baru bisa menjadi semangat baru dalam menjaga aset daerah.
“Bahkan aset-aset pemerintah provinsi ini harus segera dipatok dan ditertibkan,” ujarnya. (muhajir/gopos)