GOPOS.ID, TILONGKABILA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango menjadwalkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak dan Retribusi akan rampung di pertengahan tahun 2022.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bone Bolango, Tahir Badu mengungkapkan pihaknya dalam hal ini komisi tiga dan jajaran bersama Panitia Khusus (Pansus) sementara merancang peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.
“Dengan adanya Undang-undang Omnimbus Law maka kita diperintahkan untuk menyatukan semuda peraturan daerah menyangkut masalah pajak dan retribusi yang terpisah-pisah untuk disatukan,” ungkapnya, Jumat (4/3/2022).
Lanjutnya, pihaknya juga telah menerima rancangan tersebut dari pemerintah daerah. Sementara ini pihaknya bersama Badan Legislatif (Banleg) sementara mengkaji dengan rum penyusun naskah akademik dengan melibatkan Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Keuangan.
“Hal ini sementara kita bahas dan realisasinya akan rampung pada pertengahan tahun ini,” tegasnya.
Baca Juga: Dekab Bone Bolango Minta Diknas Hapus PAD Sewa Rumah Guru
Tahir menjelaskan, peraturan ini kemudian yang akan menjadi payung hukum yang akan digunakan untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi di daerah. (Putra/Gopos)