No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Perda No. 4 Mulai Disosialisasikan, Harap Masyarakat Gorontalo Patuh Protokol Kesehatan

Admin by Admin
Jumat 23 Oktober 2020
in Gorontalo Hebat
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perda yang terdiri dari 11 bab dan 23 pasal tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 14 Oktober 2020.

“Tujuan Perda ini agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Jika itu tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi yang sudah diatur dalam Perda ini,” kata Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat memimpin kegiatan sosialisasi di ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Jumat (23/10/2020).

Dalam Bab IV Pasal 9 dan 10 diatur hak, kewajiban, dan larangan bagi setiap masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara. Dan penanggung jawab kegiatan dan fasilitas umum.

Baca Juga :  Bertemu Dirjen Bina Keuangan Daerah, Ini Harapan PJ Gubernur Gorontalo

Setiap orang yang beraktivitas di luar rumah wajib melaksanakan protokol kesehatan meliputi mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan lainnya menggunakan masker, menjaga jarak, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menjaga daya tahan tubuh.

Sedangkan bagi pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan. Menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, mengecek suhu tubuh seluruh pengunjung, memasang media informasi terkait penerapan kesehatan, serta melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang satu meter.

Sementara terkait penerapan sanksi diatur dalam Bab VIII pasal 18 dan pasal 19. Pasal 18 mengatur sanksi terhadap perorangan yang melanggar kewajiban dengan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial. Dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administratif sebesar Rp150 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp500 ribu. Pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

Baca Juga :  Operasi Yustisi Gencar Dilaksanakan di Kota Gorontalo untuk Penegakan Prokes Covid-19

Baca juga: Kota Gorontalo Catat Prestasi, Daerah Dengan Kinerja TPID Terbaik se Sulawesi

Guna efektifnya pelaksanaan Perda Protokol Kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19, Wagub Idris Rahim meminta pihak-pihak yang terkait, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten/Kota, unsur TNI dan Polri, secara bersama-sama saling berkoordinasi dan bersinergi melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020.

“Perda ini menjadi pedoman Pemprov dan Kabupaten/Kota untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan dengan penerapan Perda ini pandemi Covid-19 bisa kita atasi bersama,” tanda Idris. (rls/adm-01/gopos)

Tags: Perda No 4Perda Protokol KesehatanProtokol Kesehatan
Previous Post

Pasar Tani Kab. Gorontalo Bantu Pemasaran Petani

Next Post

Jumlah Sembuh Covid-19 di Gorontalo Sudah 2.854 Orang

Related Posts

Gorontalo Hebat

Gubernur Surati BPH Migas, Minta Tambah Kuota BBM Gorontalo

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo Hebat

Gubernur Gorontalo Pastikan Tindak Lanjut Keluhan Pengemudi Bentor Soal BBM

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo Hebat

Selvi Gibran Rakabuming Beri Bantuan Rumah Keluarga Berisiko Stunting di Gorontalo

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo Hebat

Pertamina Janji Beri Solusi Antrean Panjang di SPBU Gorontalo 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo Hebat

Idah Syahidah Dampingi Sri Suparni Dorong Penguatan Hubungan Orang Tua dan Anak

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo Hebat

Selvi Gibran Rakabuming Antusias Hadir di Sosialisasi Penguatan Relasi Parent Child

Selasa 13 Oktober 2026
Next Post

Jumlah Sembuh Covid-19 di Gorontalo Sudah 2.854 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.