GOPOS.ID, GORONTALO – Maraknya peradaran minuman keras (Miras) di Provinsi Gorontalo membuat pemerintah Provinsi Gorontalo resah akan keberlangsungan ini.
Untuk itu, pemerintah berupaya untuk membasmi peredaran Miras di Bumi Serambi Madinah. Salah satu bukti nyata adalah revisi Peraturan Daerah (Perda) Miras. Dimana revisi pada perda Miras ini akan lebih tegas bagi penjual, pengedar hingga pengkonsumsi Miras akan di sanksi tegas.
Hal ini diungkapkan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie saat dialog terbuka dengan masyarakat Gorontalo dengan tema ‘Pemberantasan Miras, Ikhtiar menjaga daerah serambi madinah’, Ahad, (3/11/2019) di warkop Mekar, Kota Gorontalo.
Menurut Gubernur bahwa di 2020, Perda Miras akan lebih dipertajam dengan pemberian sanksi kepada para pelaku yang terlibat langsung. “Regulasi akan diperkuat lagi. Perda akan segera kita revisi, sehingga ada efek jerah kepada para pelaku,” kata Rusli Habibie.
Untuk membasmi miras sendiri, Gubernur akan melibatkan peran Polri, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat serta peran orang tua dalam pengawasan terhadap pelaku pengedaran miras di Gorontalo.
Dalam dialog ini dihadiri pula, Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf, Danrem 133/Nani Wartabone Kolonel Czi Arnold AP Ritiauw, Ketua MUI, unsur Polda, unsur kejaksaan serta tokoh masyarakat di provinsi Gorontalo. (Andi/hasan/gopos)