GOPOS.ID – Setelah berkeliling di empat kabupaten dan satu kota selama kurang lebih 3 bulan sejak Februari lalu. Penyuluhan Hukum Terpadu Pemilu, yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, berakhir di gedung BUMDES desa Bulontalangi, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (11/4/19).
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Ridwan Hemeto menjelaskan. Kegiatan penyuluhan hukum terpadu merupakan program Pemprov Gorontalo. Tujuannya untuk menyebarluaskan informasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder tentang penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019.
Menurut Ridwan, Pemilu Tahun 2019 ini berbeda dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Tahun ini pemilu dilakukan sekaligus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif DPR RI, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga : Gubernur Ingatkan Penggunaan Dana BOS Jangan Disalahgunakan
“Gubernur menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu serentak 2019 dengan tolak dan lawan politisasi suku, agama, ras, hoax, fitnah dan kampanye negatif,” ujar Ridwan.
Melalui penyuluhan tersebut pula, Ridwan berharap seluruh masyarakat di Provinsi Gorontalo dapat menyalurkan hak pilihnya pada 17 April nanti secara langsung, umum, bebas rahasia karena suara kita menentukan masa depan bangsa.
“ Mari kita jaga keamanan dan ketertiban umum menuju Pilpres dan Pileg 2019 yang aman, damai dan sejuk di Provinsi Gorontalo. Pilihan boleh beda, namun persatuan dan kesatuan harus kita jaga,” imbau Ridwan.
Baca juga : Karawo-Upia Karanji Bisa Go-Internasional
Pelaksanaan penyuluhan hukum terpadu Pemilu ini diselenggarakan di 15 titik kecamatan se-Provinsi Gorontalo, sejak bulan Februari sampai April 2019. Dalam kegiatan yang diikuti oleh Kepala Desa, Babinsa, Koramil, Panwascam, PPK, Ketua Partai Politk, serta tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kecamatan mendapat respon yang baik.
enyuluhan hukum yang dilaksanakan secara terpadu ini melibatkan Tim Penegakkan Hukum Terpadu (GAKUMDU) Provinsi Gorontalo yang terdiri dari KPU, BAWASLU, KEJATI dan POLDA sebagai Narasumber.(isno/rls/gopos)