GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidikan empat kasus panah wayer yang ditangani Polres Gorontalo Kota tuntas sudah. Hal itu dikeluarkannya penetapan P-21 (berkars perkara lengkap) atas kasus yang melibatkan 6 orang tersangka itu.
Sebagaimana diketahui, selang Januari-Juni 2019, Polres Gorontalo Kota menangani 8 kasus panah wayer. Dari 8 kasus tersebut, Polres Gorontalo Kota menetapkan 6 orang tersangka. Dan saat ini, proses penyidikan empat kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap
“Empat kasus tersebut sudah masuk tahap P-21. Dengan dikeluarkannya surat P-21 yang berarti proses penyidikan perkara di tingkat penyidik telah memenuhi syarat,” jelas Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja,SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Deni Muhtamar,S.Sos,SH.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Kakek 61 Tahun Dibekuk Ditnarkoba Polda Gorontalo
Ia menambahkan, untuk empat kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih sementara mengungkap pelaku atas empat kasus itu.
“Pihak penyidik tetap mendalaminya agar pelakunya bisa terungkap secepatnya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.(Isno/gopos)