GOPOS.ID, PAGUAT – Aktivitas Yayasan Akidah Syariah Jemaan Tarekat Naqsabandiyah Al-Khalidiyah Kecamatan Paguat, Pohuwato dihentikan sementara. Seiring hal itu, para jemaah tarekat Naqsabandiyah Al-Khalidiyah menunggu keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pohuwato.
Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Al-Khalidiyah Paguat, Yudin Wantu, mengatakan pihaknya siap menunggu putusan dari MUI Kabupaten Pohuwato. Apakah ajaran yang mereka ikuti menyimpang atau tidak.
“Kalau untuk itu kita menyerahkannya ke MUI, kita menunggu keputusan dari MUI saja,” ujar Yudin, Selasa (18/5/2021).
Yudin menambahkan, pihaknya siap tidak melakukan aktivitas apapun di surau/yayasan tersebut selama belum ada keputusan dari MUI. Demikian pula hasil keputusan MUI Pohuwato nantinya.
“Kita menghentikan kegiatan yang ada di suraunya kita, kita menunggu keputusan pemerintah dan kami siap menerima,” tutur Yudin.
Sementara itu salah satu eks jemaah tarekat Naqsyabandiyah Al-khalidiyah Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato mengaku keluar karena merasa banyak yang menyimpang. Salah satunya terkait ibadah suluk yang nilai ibadahnya sama seperti haji.
Di dalam yayasan tersebut juga menurut jamaah itu, tidak pernah di temukan kitab suci Alquran melainkan hanya kitab suci dari agama lain. Dia menambahkan di surau setiap jamaah diwajibkan untuk membayar sedekah dibedakan antara guru dan jamaah lainnya.
“Saya saksi waktu itu tidak ada Alquran di dalam cuma alkitab yang saya ada dapa. Sedekah itu ada 2 mcam kotak, 1 sedekah biasa, satunya untuk guru itu sendiri,” ujarnya.(Azhar/gopos)