GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo berencana menaikkan honorarium bagi anggota Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) di enam kabupaten dan kota.
Hal tersebut dikemukakan Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer saat melantik anggota BPSK bertempat di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Kamis (1/9/2022).
Penjagub Hamka menilai ruang bersidang BPSK selama ini belum representatif. Termasuk untuk honorarium anggota BPSK dan staf. Oleh sebab itu, pihaknya sudah menyetujui penambahan alokasi anggaran yang lebih proporsional.
“Kami pemerintah berkomitmen dan ingin membantu bapak Ibu sekalian. Kalau dulu honorarium anggota BPSK itu Rp1,7 juta, saya minta Pak Kadis naikkan Rp2,5 juta. Ini juga berkat persetujuan Ibu Feni yang hadir mewakili Komisi II DPRD,” ucap Hamka.
Tidak hanya bagi anggota, staf yang mengurusi administrasi juga akan dinaikkan honorariumnya. Sebelumnya hanya Rp400.000 menjadi Rp1 juta. Diakui Hamka ini belum kondisi yang ideal tapi minimal sudah lebih baik dari sebelumnya mengingat porsi anggaran pemerintah yang terbatas.
“kita menerima audiensi dari pengurus BPSK dan memang beban kerja begitu besar tapi tidak ditunjang dengan fasilitas yang mumpuni. Ketika mereka menyelesaikan sengketa itu, ternyata ruang bersidang tidak representatif. Personil integritas tidak terjamin,” tegasnya.
Hamka berharap dengan ada perhatian pemerintah akan mendorong kinerja BPSK lebih baik. Ia menilai banyak sengketa konsumen yang harus dikawal, salah satunya yang sering dilaporkan tentang kredit barang atau sewa barang (leasing).
Pelantikan BPSK dilakukan untuk tiga kabupaten yakni Boalemo, Gorontalo Utara dan Bone Bolango. Dua kabupaten lain yakni Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo untuk pelantikan anggota pengganti antar waktu yang meninggal dunia atau berpindah tugas. Dengan adanya pelantikan tersebut maka enam kabupaten dan kota se Gorontalo sudah memiliki BPSK sendiri. (adm-01/gopos)