GOPOS.ID, GORONTALO – Maksud hati ingin mencari untung malah badan terkurung. Begitulah nasib dialami pemilik travel umrah Mutmainnah, NMR. Perempuan berusia 30 tahun itu harus mendekam di ruang tahanan di Polda Gorontalo, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan perjalanan umrah.
NMR dituding melakukan penipuan setelah gagal memberangkatkan 60 jemaah calon umrah pada awal November 2019. Padahal 60 jemaah itu sudah menyetor uang biaya perjalanan umrah kepada NMR. Sebagian di antara mereka ada pula yang menyetor uang untuk ditukarkan dengan mata uang Arab Saudi, Riyal.
Persoalan yang dialami NMR makin pelik lantaran uang milik jemaah, yang jumlahnya mencapai Rp1 miliar lebih, sudah ludes tak tersisa. Bahkan uang yang berada di rekening miliknya minus. Dari empat buku rekening milik NMR, yang disita oleh Polda Gorontalo, nilai tabungan yang tertera tak cukup Rp150 ribu.
“Dari hasil penyidikan terungkap bila uang milik jemaah ini digunakan untuk menutupi selisih biaya perjalanan jemaah yang sebelumnya,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP.Wahyu Tri Cahyono,S.I.K.
Baca juga: Pemilik Travel Mutmainnah Tilep Uang Jamaah Rp1 Miliar
Dalam penyidikan Polda Gorontalo, sebelum memberangkatkan 60 jemaah pada November 2019, NMR sempat memberangkatkan jemaah haji plus dan umrah. Terdiri 8 orang jemaah haji, dan 61 jemaah umrah. Para jemaah yang berangkat haji maupun umrah itu membayarkan biaya perjalanan cukup murah kepada NMR.
Haji plus, misalnya. Dari tarif normal berkisar Rp120-an juta per jemaah, NMR mematok harga Rp90 juta per jemaah. Begitu pula umrah plus Istanbul Turki tarif normal berada di kisaran Rp30 juta. Tetapi tarif yang ditawarkan NMR hanya Rp20,5 juta per jemaah. Sedangkan untuk tarif umrah plus Dubai yang normalnya berkisar Rp33 juta per jemaah, ditawarkan NMR sekitar Rp22,5 juta per jemaah.
“Kekurangan biaya perjalanan jemaah yang sebelumnya, ditutupi oleh uang jemaah umrah yang gagal berangkat itu. Jadi uang milik jamaah digunakan untuk membayarkan selisih kekurangan biaya perjalanan sebelumnya,” tutur Wahyu Tri Cahyono.
Menurut Wahyu Tri Cahyono, tersangka mengaku tak memiliki kemampuan lagi untuk membayarkan uang jemaah. “Tersangka juga tidak memiliki aset, yang berkaitan dengan pengalihan uang milik jemaah,” kata Wahyu Tri Cahyono.
Di sisi lain, Wahyu Tri Cahyono mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran umrah biaya murah. (hasan/muhajir/gopos)