GOPOS.ID, KWANDANG – Berkaitan dengan peningkatan dan penataan pariwisata di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), perlu ada yang namanya peraturan daerah (perda). Sehingga dalam pengelolaan wisata pulau dan pesisir sudah mengacu pada satu sistem regulasi.
Hal itu juga yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu. Dimana kata Thariq bahwa berkaitan dengan peningkatan pariwisata perlu adanya perda.
“Berkaitan dengan itu, maka telah disepakati untuk bagian pariwisata dan umum mulai melakukan kajian. Kajiannya menyangkut tahapan-tahapan tentang perda pariwisata,” jelas Thariq, Senin (27/9/2021) di ruang kerjanya.
Dalam rangka pengembangan pariwisata tersebut, Thariq mengatakan pemerintah daerah akan mengadakan jelajah pulau. Jelajah pulau ini bertujuan untuk mengetahui secara sistem informasi yang jelas keberadaan 52 pulau di Gorontalo Utara.
“Kita ini hanya mengetahui dimana-mana 52 pulau. Tetapi kita belum punya satu sistem informasi tentang keberadaan 52 pulau tersebut seperti apa,” kata Thariq.
Rencana jelajah pulau, kata Thariq, telah dibicarakan dengan Bupati. Sehingga oleh Bupati akan membuat tim penjelajah di 52 pulau di Gorontalo Utara.
“Tadi juga sudah dibahas dengan Bupati. Dan sudah diminta untuk melakukan pembentukan tim penjelajah di 52 pulau,” imbuhnya. (isno/gopos)