GOPOS.ID, GORONTALO – Pengundian nomor urut pasangan calon (Palson) Pilkada akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, 24 September 2020. Untuk meminimalisir adanya kerumunan pada saat pengundian nomor urut, KPU Kabupaten Gorontalo membatasi pengunjung. Setiap pasangan calon hanya boleh membawa rombongan maksimal berjumlah 5 orang.
Rombongan maksimal 5 orang itu terdiri pasangan calon bupati/wakil bupati, 2 orang delegasi perwakilan partai politik, serta 1 orang petugas penghubung (LO).
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu mengungkapkan, untuk masyarakat yang ingin menyaksikan pengundian nomor urut dapat melihat pada siaran langsung.
“Jadi pendukung dari masing-masing calon tidak perlu lagi untuk datang ke kantor dan bisa disaksikan secara langsung melalui live streaming,” ungkap Rasyid, rabu (23/09/20).
Rasyid menjelaskan, nantinya yang akan masuk ke dalam kantor KPU itu juga akan dibatasi sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Masing-masing yang diperbolehkan masuk hanya yang berkepentingan.
“Yang diperbolehkan masuk saat rapat pleno terbuka hanya pasangan calon, perwakilan dari partai politik atau gabungan partai politik 2 orang, 1 orang tim penghubung dan stekholder,” pungkasnya.(Abin/gopos)