ANTON ABAS
CALON ANGGOTA DPRD KOTA GORONTALO
PARTAI NASDEM
MENGUMUMKAN
TELAH MENJALANI MASA HUKUMAN PIDANA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO NO.284/PID.SUS/ 2015/PN.GTLO ATAS PELANGGARAN PASAL 158 UU RI no. 4 Tahun 2009 DAN TELAH DINYATAKAN BEBAS MURNI TANGGAL 02 MARET 2016