GOPOS.ID, GORONTALO – Salah satu indikator program kesehatan lingkungan adalah pengelolaan limbah medis yang terstandar.
Untuk itu, alat-alat kesehatan yang digunakan harus aman untuk dari limbah medis berbahaya. Bahkan di tahun ini, alat kesehatan yang bermerkuri dipastikan tidak digunakan.
Kepala Bidang Kesehatan Mayarakat Pengendalian Penduduk dan KB Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Rosina Kiu mengatakan diperlukan komunikasi yang baik, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dalam pelaporan mengenai limbah medis dan alkes bermerkuri.
Penyampaian dilakukan pada pertemuan pengelolaan limbah medis dan penyelesaian masalah alat kesehatan yang berbahan bermerkuri bagi petugas rumah sakit dan puskesmas, Senin (14/9/2020) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
“Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan bahwa Fasyankes selain memberikan pelayanan kesehatan juga diwajibkan mengelola limbah yang dihasilkan. Sehingga tidak menjadi dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan, “ kata Rosina Kiu.
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Sabri Panigoro menambahkan fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Gorontalo telah melakukan pengelolaan limbah medis dan penghapusan alat kesehatan yang bermerkuri.
Namun dalam pengelolaannya masih perlu penataan kembali dan dibenahi sesuai dengan standar aturan yang diharapkan.
Termasuk sistem pelaporan rutin yang berjenjang serta adanya pernyataan penghapusan alat kesehatan yang bermerkuri selesai tahun 2020 dari pimpinan Fasyankes.
Baca Juga: Prestasi… Pemprov Gorontalo Raih Dua Penghargaan Dari Menkeu
Sabri Panigoro juga berharap dalam pengelolaan limbah medis dan penghapusan alat kesehatan bermerkuri mengacu pada aturan yang ada.
“Hasil dari pertemuan ini diharapkan ada perbaikan pengelolaannya, adanya pernyataan dari pimpinan tentang penghapusan alat kesehatan bermerkuri selesai tahun 2020. Serta adanya pengiriman laporan rutin berjenjang sesuai format yang berlaku tepat waktu dan lengkap,” ujar Sabri Panigoro.
Pertemuan ini dilaksanakan dengan 2 gelombang yaitu pada 14 – 17 September menghadirkan peserta dari 6 kabupaten/ kota yang berasal dari Rumah Sakit dan Puskesmas dan narasumber berasal dari Kementerian Kesehatan, Direktur Kesehatan Lingkungan Dirjen Kesehatan Masyarakat, DLHK dan dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. (rls/adm-01/gopos)