GOPOS.ID, GORONTALO – Di tengah pandemi wabah virus corona (covid-19), pemerintah desa diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana penanggulangan Covid-19 dari dana desa. Meski begitu, penggunaan dana desa untuk penanggulangan corona harus tepat sasaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Dr. Suprianto melalui Kepala Seksi Intelejen, Santo Musa, mengimbau para masing kepala desa dapat menyalurkan anggaran dana desa tepat sasaran.
“Kami berharap anggaran dana desa ini tidak disalahgunakan. Disalurkan secara tepat sasaran,” ujar Santo kepada gopos.id, jumat (17/04/20).
Selain itu, Santo menjelaskan, surat edaran Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 08 tahun 2020, dana desa bisa dialokasikan untuk penanggulangan corona. Hal itu berlaku apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan dari Kementrian Dalam Negeri berdasakan status di daerah masing-masing.
“Dalam status siaga darurat, dana desa bisa digunakan untuk pencegahan. Seperti pembelian masker atau penyemprotan disinfektan. Kalau pemanfaatan terkait dengan dampak kepada penerima manfaat, seperti penyaluran sembako itu bisa dialokasikan untuk daerah yang berstatus tanggap darurat,” jelas Santo
Sebagai informasi, dalam rangka meminimalisir terjadi kesalahpahaman terkait penrapan aturan ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah membuat pos konsultasi hukum yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. (Abin/Gopos)