GOPOS.ID, GORONTALO – Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman mengungkap penggolongan SIM baik C, C1 dan C2 yang bakal segera diterapkan pada tahun 2023 ini.
Arief mengatakan, penggolongan tersebut sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku baik sesuai dengan penerbitan SIM yang diatur dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas angkutan jalan kemudian dengan aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2001 tentang penerbitan SIM.
“Jadi penggolongan SIM C dibawah 250 CC, SIM C1 250 hingga 500 CC dan SIM C2 diatas 500 CC,” ungkapnya diwawancarai awak media, Rabu (1/2/2023).
Lanjut Arief, selain itu dalam hal ini SIM D dan SIM D1 juga diadakan bagi penyandang disabilitas yakni SIM D untuk penyandang disabilitas pengedara roda dua dan D1 untuk pengendara roda empat.
“Pemberlakuan itu sudah diatur dan sampai saat ini masih tahap sosialisasi dan persiapan,” ucap dia.
“Dengan penggolongan itu ada sedikit perubahan baik dari sisi sarana uji kendaraan dan jarak hingga rintangan yang berubah,” sambungnya.
Arief menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu sarana prasarananya untuk diberlakukan penggolongan SIM tersebut.
“Perlu saya ingatkan untuk memiliki SIM C1 dan C2 harus memiliki SIM C terlebih dahulu. Wajib milik SIM C dulu minimal setahun baru setelah itu bisa naik golongan menjadi C1 begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama setahun,” ujarnya menerangkan.
Sementara itu, jika sudah pindah dari SIM C ke SIM C1 maka SIM C akan ditarik dan begitu juga bisa sudah memiliki SIM C2 maka SIM C1 akan ditarik.
“SIM yang dibawahnya akan ditarik, jadi masyarakat tidak perlu memiliki tiga SIM sekaligus” tegasnya.
“Kapan berlakunya, kita masih menunggu instruksi dari Mabes Polri, begitu semua siap kita akan segera berlakukan,” tandas Arief. (Putra/Gopos)