GOPOS.ID, GORONTALO – Laporan yang dilayangkan kuasa hukum pemerintah Provinsi Gorontalo terhadap warga berinsial AH dan RHN. Yang diduga menyebarkan tulisan berjudul “Kejahatan Kemanusiaan di Fasilitas Isolasi COVID 19 Asrama Haji Gorontalo”. Laporan Pemprov tersebut dinilai pengamat hukum Gorontalo, Jupri, SH.MH sudah tepat.
Pria yang juga dosen Hukum di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo menuturkan bahwa tudingan itu cukup serius dan bisa menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Sebab penggunaan istilah “Kejahatan Kemanusiaan” dalam tulisan tersebut dinilai berdampak buruk dalam kondisi pandemi yang dialami Indonesia, khususnya di Gorontalo.
“Perilaku seperti ini tidak baik. Sangat tidak positif. Karena menimbulkan dampak kepanikan di tengah masyarakat. Olehnya pelaporan ini sudah tepat. Ketegasan aparat penegak hukum sangatlah dibutuhkan di tengah pandemi wabah Corona,” ucap Jufri dalam rilis yang diterima gopos.id.
Karena istilah itu dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa pelanggaran HAM Berat terdiri atas Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.
Artinya adalah ini tuduhan luar biasa. Karena bisa saja orang yang membaca berita tersebut mengambil kesimpulan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pelanggaran HAM berat.
“Jadi saya berharap di tengah musibah wabah Corona ini agar bisa saling menjaga keharmonisan dengan pemberitaan yang baik. Agar tidak menimbulkan kepanikan-kepanikan atau permusuhan di tengah masyarat,” paparnya.
“Terhadap perilaku warga tersebut bisa dikenakan pertama, Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, terkait menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Maka bisa dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandas Jufri. (andi/gopos)