GORONTALO, GOPOS.ID – Penetapan tersangka pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dinilai cacat hukum.
Hal ini diungkapkan pengacara Gorontalo Salahudin Pakaya menilai bahwa berdasarkan Press Release tertulis perhitungan kerugian negara ‘Sementara’.
Jika penetapan tersangka kasus korupsi berdasarkan ada kerugian negara “Sementara” yang kemudian menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi, harus jelas dan nyata kerugian negara yang ditimbulkan.
“Dalam hukum itu, ‘sementara’ tidak dikenal tapi nyata ada kerugian negara,” kata Salahudin Pakaya.
Baca juga: Dibacok Membabi Buta, Pemuda Asal Banggai Mandi Darah
Menurutnya bahwa, dalam perkara korupsi kalau dulunya jaksa berhak menguji ada kerugian negara tanpa ada audit BPK atau BPKP.
Ia menambahkan sesuai undang-undang lembaga resmi yang melakukan audit kerugian negara adalah BPK atau BPKP, dan juga dijelaskan sesuai undang-undang BPK kemudian akan mengumumkan berapa kerugian negara.
“Tertulis di Release itu sementara, itu artinya belum pasti sementara perbuatan korupsi adalah perbuatan materil yang nyata ada kerugian negara,” urainya.
Dijelaskannya, untuk tidak melanggar undang-undang penyidik juga harus patuhi undang-undang, harus nyata dulu berapa kerugian negara.
“Kalau masih kerugian sementara artinya belum ada yang nyata ini pandangan hukum saya,” ungkapnya. (*)