GOPOS.ID, MANADO – Malam Final Piala Dunia 2022 mengisahkan duka mendalam di Kota Manado. Seorang pendukung Tim Nasional (Timnas) Argentina tewas di tikam oleh pendukung Timnas Prancis di malam tersebut.
Diketahui pelaku adalah seorang laki-laki berinisial ET alis Aso (36), warga Kelurahan, Sindulang Dua Ling II, Kecamatan Tuminting Kota Manado. Unit reskrim Polsek Tuminting Polresta Manado mengamankan ER beserta senjata tajam (Sajam) yang digunakannya dalam melancarkan aksinya sehingga mengakibatkan korban J (17) meninggal dunia pada Senin, (19/12/2022) sekitar pukul 02.30 WITA.
Informasi yang dirangkum gopos.id, kejadian terjadi saat korban J (17), warga saat itu sedang melaksanakan konvoi kemenangan Argentina bersama dengan teman-temannya.
Korban yang saat itu konvoi ternyata juga sedang ugal-ugalan di jalan sambil berteriak-teriak dan juga manarik-narik gas motor dengan kenalpot racing. Pelaku yang sedang berada di pinggir jalan Bolevard dua tepatnya di depan RM Bintang Laut Kelurahan Sindulang Dua Ling II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado sedang menyaksikan konvoi tersebut.
Namun karena sudah di pengaruhi minuman keras pelaku pun terpancing dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang pada saat itu sedang ugal-ugalan dan juga menarik-narik gas motor dengan suara bising.
Pelaku mencabut pisau badiknya dari pinggang dan langsung menusukkan pisau tersebut di bagian dada kiri korban yang pada saat itu sedang berada di atas motor yang sudah dalam keadaan tidak menggunakan Pakaian.
Kemudian korban turun dari motornya sambil berlari ke arah Musholah Al Huda dan jatuh tersungkur di lorong samping musholah kemudian di bantu warga di bawah kerumah sakit Bhayangkara.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut. Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado unit reskrim Polsek Tuminting merespon cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri Ke Mako Polsek Tuminting.
“pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan pajang 19 cm dan digiring Ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku selanjutnya untuk pelaku kami kenakan pasal 338 Kuhpidana dan atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun penjara,” ujar dia. (putra/Gopos)