GOPOS.ID, GORONTALO – Pendaftaran pasangan bakal calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Pilkada 2020 dibuka 4 September 2020. Jadwal pendaftaran pasangan calon tersebut mengalami perubahan dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan pada 19-21 juni 2020.
Perubahan jadwal penerimaan bakal paslon ini seiring dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pergeseran tahapan pelaksanaan Pilkada akibat wabah pandemi. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 terkait tahapan, program dan jadwal pemilihan tahun 2020.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono, mengungkapkan masa pendaftaran pasangan calon masih sama seperti sebelumnya. Yakni berlangsung selama 3 hari, 4—6 September 2020.
“Setelah itu, KPU akan melakukan verivikasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Verifikasi selama 19 hari sebelum ditetapkan pada 23 September,” ungkap Kadir saat diwawancarai, Sabtu (13/06/20).
Baca juga: Siap Bertarung di Pilkada 2020, Nasdem Godok Pendamping Rustam Akili
Kadir melanjutkan, pendaftaran bisa dilakukan oleh pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Kemudian bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat jumlah dukungan dan sebaran berdasarkan hasil verifikasi faktual.
Akan tetapi, kata Kadir, di Kabupaten Gorontalo sampai dengan batas akhir penyerahan Syarat dukungan dan sebaran tanggal 23 februari 2020, tidak terdapat bakal Paslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya di KPU Kabupaten Gorontalo.
“Jadi, pada masa pendaftaran nanti pada tanggal 4-6 September 2020 hanya dilakukan bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik,” kata Kadir.
Kadir menambahkan pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana PKPU perubahan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.(Abin/gopos)