GOPOS.ID, TIBAWA – Karir MN alias Mansur sebagai pencuri spesialis Handphone (HP) harus selesai di tangan Tim Pandawa, Reserse Kriminal (reskrim), Polres Gorontalo. Warga Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, tidak bisa berkutik setelah diringkus.
Berawal dari informasi adanya transaksi jual beli handphone dengan merek Samsung A30. Saat itu Tim Pandawa langsung melakukan skenario penangkapan, Jumat (22/2/2020). Polisi mencoba untuk menelusuri jejak pelaku. Saat itu pelaku berboncengan dengan temannya di salah jalan di Kota Gorontalo. Ketika hendak melakukan penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri, sementara temannya berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi yang lakukan terhadap rekan pelaku bernama Angki, polisi menemukan tempat tinggal pelaku yang alamat di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Tidak menunggu lama, sekitar pukul 21.00 WITA. Tim Pandawa langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan akhirnya meringkus pelaku.
“Saat hendak transaksi, pelaku mengetahui adanya petugas di seputaran lokasi dan kemudian berhasil melarikan diri,”ucap Kasat Reskrik Polres Gorontalo AKP. M Kukuh Islami.
Dijelaskan, dari tangan pelaku polisi turut mengamankan satu unit handphone yang diduga hasil curian. Pelaku bahkan mengaku aksi kejahatannya sudah empat kali dilakukannya di seputaran tempat wisata taman dan menara keagungan Limboto.
Modos pelaku ini berawal dari permintaan pertemanan melalui jejaring sosial facebook dan mengajak calon korban untuk bertemu. Saat bertemu, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban dan membawa lari disaat korban lengah.
“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku tengah mendekam di sel tahanan Polres Gorontalo. Pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” cetusnya. (isno/gopos)