GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo mencanangkan perbaikan pelayanan di semua lini kepada masyarakat.
Hal itu menyusul penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM), yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (31/01/2019).
Pencanangan komitmen WBK-WBBM itu ditandai dengan upacara dan penandatanganan Komitmen bersama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, wakil dan para asisten. Disaksikan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan sejumlah pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain penandatanganan komitmen bersama, para asisten Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan kepala-kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Gorontalo juga menandatangani Pakta Integritas dilanjutkan dengan pelepasan balon pembangunan Zona Integritas.
Baca juga :Sekretariat KPU Tingkatkan Kualitas Kinerja lewat SKP
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Dewilmar dalam amanatnya mengimbau pihaknya untuk mulai menuju birokrasi yang tak hanya bebas korupsi. Namun juga melayani demi tercapainya Zona Integritas WBK-WBBM.
“Semua pegawai lebih ditekankan lagi untuk berintegrasi dengan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dan kita semua harus berkomitmen untuk melawan korupsi”, ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Rusli Habibie ditemui usai upacara mengutarakan harapannya agar pencegahan korupsi bisa dilakukan lebih dini di semua lini dan kalangan masyarakat. Termasuk ke pelosok-pelosok daerah melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum.
“Kami juga sudah kerjasama dengan Kajati dengan Kapolda untuk penyuluhan hukum terkait korupsi sampai ke desa-desa dan dusun-dusun. Di sini saya lebih menekankan ke pencegahannya”, ungkapnya.
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (hms/adm-01)